-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Larangan Eks Koruptor Batal Bukti KPU Memang Lampaui Kewenangan

    redaksi
    Senin, 17 September 2018, September 17, 2018 WIB Last Updated 2018-09-17T04:41:46Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Larangan Eks Koruptor Batal Bukti KPU Memang Lampaui Kewenangan
    Pangi Syarwi Chaniago
    INDOMETRO.ID -  Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tentang larangan eks napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif dinilai sudah benar.

    Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai bahwa putusan itu memang membuat banyak aktivis korupsi kecewa. Bahkan sambungnya, MA menuai dampak negatif dari putusan tersebut.

    Namun demikian, putusan itu sudah benar karena berkaitan dengan UU Pemilu yang tidak tegas melarang eks napi koruptor menjadi caleg. Sehingga, dibutuhkan penegasan agar tidak ada peraturan yang dilanggar dari PKPU tersebut.

    Secara substansial, Pangi mengakui dan mengapresiasi maksud baik dari KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk melahirkan demokrasi berkualitas dan pemimpin yang berintegritas.

    Namun dia menyayangkan tujuan serta niat yang baik dari KPU tidak berdasar pada basis aturan yang jelas dan  malah melanggar aturan UU dan konstitusi.

    “Pertama, KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan aturan yang sangat substansial menyangkut pembatasan hak politik bahkan telah merampas hak politik warga negara,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/9).

    Pencabutan hak politik seseorang, ujarnya, mesti dituangkan dalam UU atau via putusan pengadilan bukan, bukan dituangkan dalam PKPU. Artinya peraturan mengatur soal mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bukan domain kewenangan KPU.

    KPU hanya berwenang mengeluarkan aturan teknis terkait penyelenggaraan pemilu yang jurdil, luber dan objektif bukan malah mengurusi urusan yang menjadi kewenangan lembaga lain.

    "Sekali lagi, pencabutan hak politik harus berdasarkan putusan pengadilan dan peraturan undang undang bukan diatur berdasarkan PKPU," kata Pangi.

    Kedua, indikasi disharmoni antar lembaga. Aturan KPU ini juga menguatkan indikasi bahwa KPU terkesan arogan dan menciptakan konflik dengan lembaga lain, terutama Bawaslu

    BACA JUGA:   



    Selama ini, KPU dan Bawaslu adalah mitra, saling menguatkan, saling mengisi dan mendukung. Realitas sekarang, fenomena yang amat langkah yaitu dihadap-hadapkan serta dibenturkan antara institusi KPU dan Bawaslu, sebelumnya ini ganjil terjadi.

    Semestinya, semua lembaga terkait penyelenggara dan pengawas pemilu melakukan koordinasi, terintegrasi satu sama lain, hal-hal substansial demi kesuksesan pemilu berkualitas bukan malah ingin gagah-gagahan.

    “Ketiga, dis-orientasi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. KPU harus menempatkan diri sebagai penyelenggara yang mengatur urusan-urusan teknis pemilu,” tukasnya.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini