-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Korupsi Dana Desa, Kades Divonis Empat Tahun Penjara

    redaksi
    Selasa, 04 September 2018, September 04, 2018 WIB Last Updated 2018-09-04T02:53:23Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pangulu Nagori (Kepala Desa) Pamatang Sinaman, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun Kawardin Purba, terlihat tertunduk lesu saat majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadapnya
    MEDAN,INDOMETRO.ID- Pangulu Nagori (Kepala Desa) Pamatang Sinaman, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun Kawardin Purba, divonis empat tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti bersalah menilep anggaran dana desa sebesar Rp 203 juta.
    Putusan majelis hakim terhadap terdakwa, digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/8/2018).
    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001.
    “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi,” sebut Syafril dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan.
    Terdakwa yang terlihat hadir dengan mengenakan baju batik berwarna coklat itu, juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, di samping membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 203 juta.
    “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar hingga satu bulan, harta bendanya disita negara dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” sebut Syafril.
    Untuk diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya dia dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan denda dan uang pengganti sama seperti putusan majelis hakim.
    Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
    Dalam dakwaan yang dilayangkan JPU, Nagori Pamatang Sinaman, Kec Dolok Pardamean, Kab Simalungun pada tahun 2015 memiliki uang kas dana desa sebesar Rp 257.153.052.
    Namun terdakwa tidak merealisasikan dana desa itu. Dia menggunkannya untuk kepentingan pribadi.

    BACA JUGA:

    Realisasi penggunaan dana desa yang telah ditarik oleh terdakwa selaku pangulu di Nagori Pamatang Sinaman tersebut adalah, Penarikan pertama sebesar Rp 10 juta pada tanggal 4 Juni 2015. Dana itu tidak digunakan untuk belanja modal dan barang maupun kegiatan yang mendukung operasional Nagori. Uang itu justru habis untuk kepentingan pribadi.
    Pada penarikan kedua, terdakwa mengambil Rp92,5 juta pada 10 Juni 2015. Uang itu digunakan untuk beberapa kegiatan. Antara lain, peningkatan kapasitas perangkat desa yang dilaksanakan di Pamatangraya dengan anggaran sebesar Rp20 juta. Selanjutnya kegiatan pelatihan manajemen pemerintah desa yang dilaksanakan di Yogyakarta dengan anggaran sebesar Rp 20 juta dan kegiatan belanja barang material serta pembayaran upah sewa alat berat menghabiskan biaya sebesar Rp 14 juta.
    Sedangkan sisanya sebesar Rp 38.500.000 sudah habis digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Penarikan yang terakhir atau yang ketiga kalinya yaitu sebesar Rp 154,5 juta. Lagi-lagi, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan membangun desa. Dana itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain untuk biaya membayar sisa hutang pinjaman terdakwa di Bank BRI Pane Tongah sebesar Rp10 juta, membantu biaya pengobatan dan penguburan ibu kandung terdakwa.
    Sedangkan sisanya sebesar Rp 134.569.419 digunakan terdakwa untuk biaya perjalanan dan hidup di Jakarta selama satu bulan dan telah habis terdakwa pergunakan untuk biaya keperluan terdakwa sehari-harinya.
    Berdasarkan Laporan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun tahun 2015, terdakwa selaku Pejabat Pangulu nagori Pamatang Sinaman tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2015 sebesar Rp. 203.153.052.000 hingga akhirnya menjeratnya ke penjara.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini