-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kemkumham Bantah Keluarkan Badan Hukum Perkumpulan Tagar2019PrabowoPresiden

    redaksi
    Senin, 10 September 2018, September 10, 2018 WIB Last Updated 2018-09-10T05:04:54Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kemkumham Bantah Keluarkan Badan Hukum Perkumpulan Tagar2019PrabowoPresiden
    Potongan Gambar SK Menkumham tentang badan hukum perkumpulan Tagar2019PrabowoPresiden

    INDOMETRO.ID -  Kementerian Hukum dan HAM membantah telah mengeluarkan surat keputusan pendirian badan hukum perkumpulan Tagar2019PrabowoPre Siden.

    SK tersebut beredar di media sosial dan mendapat kecaman dari Menkum HAM Yasonna Laoly.

    Yasonna menjelaskan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham tidak pernah mengeluarkan surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu.

    Menurutnya surat tersebut merupakan penyesatan informasi kepada masyarakat. Sebab, Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, dengan tegas melarang nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.

    "Jadi dalam sistim AHU online di Kemenkum HAM kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama Presiden, pasti sistim online AHU Kemenkum HAM menolaknya. Sistim daring AHU pasti menolaknya," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/9).

    BACA JUGA:

    5 Indikasi #2019GantiPresiden Ditumpangi Penumpang Gelap


    Sebelumnya beredar SK Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Tagar2019PrabowoPre Siden. 

    Di surat itu disebutkan, pertimbangan dikeluarkannya SK berdasarkan permohonan Notaris Ilwa, SH, M. KN sesuai salinan akta nomor 1 tanggal 3 September 2018 yang dibuat  Ilwa, SH, M. KN tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Tagar2019PrabowoPre Siden tanggal 3 September 2018 dengan nomor pendaftaran 6018090331100056 telah sesuai dengan persyaratan pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini