-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    IRT Pengedar Sabu di Gayo Lues Diringkus Polisi

    redaksi
    Kamis, 06 September 2018, September 06, 2018 WIB Last Updated 2018-09-06T03:50:35Z

    Ads:

    Foto : Terduga pelaku pengedar narkotika ditangkap polisi dari kediamanya di Kute Bukit Blangpegayon bersama barang bukti 11 paket sabu, Senin (3/9) kemarin.
    INDOMETRO.ID- Aparat kepolisian dari jajaran Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT), terduga pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
    Adapun pelaku bernama, Romanidar (46) warga Dusun Ume Lah, Desa Kute Bukit Blangpegayon, diamankan polisi bersama barang bukit sebanyak 11 paket sabu dari rumah kediamanya.
    Pelaku ditangkap polisi di kediamannya, Senin (3/9) kemarin sekira pukul 14.00 WIB, setelah mendapat informasi dan laporan dari masyarakat sebelumnya.
    Kapolres Galus, AKBP Eka Surahman, melalui Kasat Narkoba Iptu Budieka P, kepada wartawan, Rabu (5/9) mengatakan, polisi mendapat laporan dari masyarakat di rumah tersangka diduga sering terjadi transaksi narkotika selama ini.A
    BACA JUGA: 

    Lanjutnya Iptu Budieka P, setelah menangkap pelaku dan mengeledah rumah tersangka. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 11 paket, yakni 10 paket kecil dan 1 paket sedang dengan berat 2,34 gram.
    Selain itu juga polisi menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah gunting, 1 mancis dan 2 buah pipet serta pinset dan 1 buah alat penjepit terbuat dari bambu serta uang Rp34.000.
    “Kini tersangka pengedar sabu IRT bersama barang bukti itu telah diamankan di Mapolres Galus guna untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” sebutnya.(smt)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini