-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Demi Sepeda Anak, Nekat jadi Maling

    redaksi
    Sabtu, 15 September 2018, September 15, 2018 WIB Last Updated 2018-09-15T02:23:39Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Agus Pranoto, pelaku pencurian di dalam rumah setelah diboyong ke Polsek Percut Seituan/foto 
    PERCUT,INDOMETRO.ID - Terkadang, demi memanjakan buah hatinya dengan cara mengabulkan permintaannya, orangtua acapkali lupa bahwa pekerjaannya untuk mendapatkan uang, justru bakal mencelakakannya.
    Tak berlebihan pula jika hal itu dikaitkan dengan sosok Agus Pranoto alias Agus Teko. Demi untuk membelikan sepeda untuk anaknya, pria 33 tahun penduduk Jl Peringgan, Desa Kolam, Kec Percut seituan, Deliserdang itu, nekad menjadi malang.
    Naas, saat berusaha menyantroni sebuah rumah warga di Jalan Perhubungan Permai No.12, Desa Kolam, Senin 3 September 2018 malam, aksinya malah dipergoki warga, hingga akhirnya ia menjadi bulan-bulanan massa yang terlanjur beringas.
    BACA JUGA:

    Informasi yang diperoleh, aksi sang buruh bangunan itu dilancarkannya sekitar pukul 21.00 wib dengan incaran rumah milik Firman Kurniawan (28).
    Korban sendiri baru mengetahui rumahnya sudah dibobol maling, saat kembali ke rumahnya. Kecurigaannya semakin tinggi, setelah ia melihat sebuah tangga terletak di depan pintu kamarnya. Merasa curiga, korban lantas memeriksa kamarnya.
    Firasat morban ternyata benar. Satu unit kamera digital, satu unit laptop merek Acer, dua unit handphone merek Samsung Galaxy dan Evercros milik korban di dalam kamar telah raib.
    Tanpa diketahui korban, ternyata pelaku telah diamankan dan dihajar warga hingga babak belur, tak jauh dari rumahnya. Kemudian warga meneruskan informasi itu ke Polsek Percut Seituan.
    Merasakan dirugikan, korban kemudian mendatangi Polsek Percut Seituan, guna membuat laporan pengaduan.
    Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri SH mengatakan, personel piket Reskrim yang mendapat informasi  adanya pelaku pencurian langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya personel memboyong pelaku berikut barang bukti satu unit kamera digital milik korban ke Markas Komando (Mako) guna pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya pelaku, korban juga diarahkan ke Mako guna membuat laporan pengaduan secara resmi.
    “Pelaku nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membeli sepeda anaknya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara,” terang Faidil, kepada wartawan, Jumat (14/9/2018) petang.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini