-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar

    redaksi
    Kamis, 23 Agustus 2018, Agustus 23, 2018 WIB Last Updated 2018-08-23T08:05:55Z

    Ads:

    image_title
    Gubernur Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar
    INDOMETRO.ID- Gubernur Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang dan barang tersebut diterima Zumi saat menjabat sebagai gubernur.

    "Sebagai penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta menerima gratifikasi," kata Jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
    Jaksa memaparkan uang gratifikasi Zumi Zola itu berasal dari Afif Firmansyah sebanyak Rp34,6 miliar, kemudian dari Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Arfam Rp3 miliar,  30 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.
    Dalam dakwaannya, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana untuk melunasi utang-utang saat melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.
    "Meminta Afif selesaikan utang terdakwa saat kampanye," kata Jaksa Rini.
    Selain itu, kata Jaksa, uang senilai Rp44 miliar tersebut juga dialirkan untuk adiknya Zumi Zola yakni, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.
    Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini