-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Video Diikat Sekelompok Orang Viral, Ini Pengakuan Mengejutkan Kasiani Zebua

    redaksi
    Kamis, 23 Agustus 2018, Agustus 23, 2018 WIB Last Updated 2018-08-23T02:10:46Z

    Ads:

    Kasiani Zebua (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan dengan didampingi Penasehat Hukumnya/foto 
    NIAS UTARA, INDOMETRO.ID- Kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang terhadap seorang janda bernama Kasiani Zebua alias Ina Gawati warga Desa Hiligawoni, Kec Alasas Nias Utara yang viral di media sosial tengah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian resort Nias.
    Lantas, apa sebenarnya pemicu kejadian itu. Saat dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian, Kasiani pun membeberkan semua penyebab peristiwa itu. Pngakuannya pun sangat mengejutkan.
    “Saat itu saya sedang duduk di teras rumah Ama Timu, tiba-tiba datang dua orang perempuan yang cukup aku kenal dan memegang tanganku lalu datang si Joni anak kepala desa Sifaoroasi dan menamparku. Aku kemudian diseret ke depan rumah yang berbatuan,” ujar Kasiani Zebua dengan didampingi penasehat hukumnya, Rabu (22/08/2018) di Gunungsitoli.
    Kasiani menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada 3 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 21.00 wib di Desa Sifaoroasi, Kec Afulu tepatnya di depan rumah FH alias Ama Timu. Korban mengaku, tiba-tiba saja ia diikat paksa dengan dua lelaki berbadan besar dan membentangkan ke jalan berbatuan dan satu orang lainnya berperan mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan kain selendang.
    “Saat kejadian itu sekitar jam sembilan malam, dua orang pria datang dan langsung memegang tanganku dan satu orang yang mengikat tangan dan kakiku. Saat itu kucoba melepaskan diri tetapi tidak bisa kulawan karena badan mereka besar. Aku seperti binatang mereka buat, tangan dan kakiku diangkat keatas sehingga punggungku sangat sakit di batu itu,” tutur Kasiani.
    Kata Kasiani, dirinya saat itu hendak dijemput oleh tiga warga dari desa asalnya untuk dibawa pulang. Tetapi korban menolak dengan alasan meminta pertanggungjawaban FH alias Ama Timu karena telah menodai dirinya yang sudah menjadikan istri simpanannya selama setahun lalu. Korban juga menuntut janji FH untuk membiayai hidup dan menikahinya
    “Aku perkirakan setahun, Ama Timu memperkosa aku di kebunnya. Saat itu saya sedang berjalan dan dia memukul punggungku sehingga aku pusing dan terjatuh lalu diinjak kakiku dan memperkosa aku. Setelah aku sadar kubilang sama ama timu, kenapa kau lakukan ini padaku dan kubilang sama dia kuberitahu sama anak-anakku dan sama keluargamu. Dia bilang, jangan lah ina Gawati, apapun yang kamu minta akan kupenuhi semua permintaanmu asalkan jangan kasitau sama anakku. Kemudian, dia bilang akan membuat pondok tempat tinggalku,” katanya.
    Setelah setahun lamanya, korban dan terlapor FH alias Ama Timu berhubungan intim, korban justru mengaku sering dipukuli dan pondok yang sudah disediakan sebagai tempat tinggalnya, malah dibongkar tanpa alasan sehingga korban sering mendatangi rumah FH.
    “Aku sering dipukul Ama Timu dipondok itu dan yang paling membuat hatiku sedih karena pondok yang dibuatnya dibongkar. Sehingga aku merasa dipermainkan padahal dia sudah janji membiayai hidupku asalkan tidak kukasitau perbuatannya,” sebutnya.
    Kasiani menuding FH alias Ama Timu sebagai dalang dibalik peristiwa penganiayaan secara bersama-sama tersebut.
    “Ama timu itu yang menyuruh sehingga aku diikat paksa sesuai di video yang beredar itu,” tudingnya.
    Kasiani menambahkan bahwa sesuai informasi yang beredar terkait dirinya yang dianggap gila, dibantahnya dan mengaku masih waras tetapi karena FH merasa malu dan terhormat dikampung itu justru menyebar informasi tersebut.
    “Aku ini tidak gila dan orang-orang yang menyebar informasi itu tidak benar. Aku datang ke rumah Ama Timu itu meminta pertanggungjawabannya karena telah memperkosa aku dan menipuku,” tegasnya.
    Kasiani berharap, agar kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dinilai tidak manusiawi tersebut diproses secara hukum yang berlaku.
    “Aku berharap polisi dapat mengusut tuntas dan menangkap para pelaku yang telah mengikatku,” imbuhnya.
    Kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan korban ke Mapolres Nias pada 13 Agustus 2018 lalu dengan lima orang terlapor. Saat ini penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada lima orang saksi.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini