-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    SIM Patah atau Rusak, Apa Masih Berlaku?

    redaksi
    Jumat, 31 Agustus 2018, Agustus 31, 2018 WIB Last Updated 2018-08-31T06:39:34Z

    Ads:

    image_title
    Surat Izin Mengemudi.
    INDOMETRO.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Kerap disimpan di dalam dompet atau tas, SIM sering kali mengalami kerusakan, bahkan hingga patah.

    Hal itu tentu saja membuat pengendara kehilangan identitasnya saat berkendara di jalan karena merupakan dokumen resmi seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalanan.
    Lalu masih berlakukah? Seperti dikutip Salah satu media online dari situs resmi kepolisian, berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami. Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.
    BACA JUGA:

    SIM tak bisa dipergunakan alias mesti ditindak selanjutnya apabila gambar tidak jelas, dan tidak terbaca.
    Aparat berwenang pun menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru. Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru. Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.(vv)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini