Reduce bounce ratesindo SIM Patah atau Rusak, Apa Masih Berlaku? - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

SIM Patah atau Rusak, Apa Masih Berlaku?

image_title
Surat Izin Mengemudi.
INDOMETRO.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Kerap disimpan di dalam dompet atau tas, SIM sering kali mengalami kerusakan, bahkan hingga patah.

Hal itu tentu saja membuat pengendara kehilangan identitasnya saat berkendara di jalan karena merupakan dokumen resmi seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalanan.
Lalu masih berlakukah? Seperti dikutip Salah satu media online dari situs resmi kepolisian, berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami. Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.
BACA JUGA:

SIM tak bisa dipergunakan alias mesti ditindak selanjutnya apabila gambar tidak jelas, dan tidak terbaca.
Aparat berwenang pun menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru. Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru. Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.(vv)

Posting Komentar untuk "SIM Patah atau Rusak, Apa Masih Berlaku? "

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan