-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Roro Fitria: Saya Sudah Tidak Kuat Hidup di Penjara

    redaksi
    Jumat, 31 Agustus 2018, Agustus 31, 2018 WIB Last Updated 2018-08-31T04:55:14Z

    Ads:

    Roro Fitria
    Roro Fitria.
    INDOMETRO.ID- Kini, aktris Roro Fitria harus menghabiskan waktu di dalam tahanan. Roro mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

    Perempuan berusia 28 tahun itu mengaku tidak tahan lagi hidup di penjara. Hal itu dia sampaikan sembari menangis.

    "Saya sudah tidak kuat hidup di penjara," kata Roro usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/8).

    Selain itu, bintang film 'Gunung Kawi' itu juga merasa kecewa, karena tidak dapat menjadikan ibunya, Raden Retno Winingsih, sebagai saksi yang meringankannya.

    "Karena (ibunya) sudah menghadiri sidang 2 kali. Seharusnya tidak diperkenankan menghadiri sidang," ucap Roro Fitria.

    BACA JUGA:


    Tidak banyak kata-kata lain yang diucapkan Roro. Dia kemudian berlalu dengan air mata berlinang ke dalam ruang tunggu tahanan.


    Selama persidangan, Roro terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Menurut kuasa hukumnya, Asgar H Sjarfi, hal tersebut dipengaruhi oleh kondisi psikologis kliennya."Di awal memang keadaan psikologis Bu Roro itu takut ya dia tidak tahu mau bicara apa. Apa kalau dia pakai hukumannya besar atau tidak, sementara benar dia sudah didampingi," ujar Asgar.


    Sehingga, agenda sidang kemudian berubah. Sidang yang awalnya diagendakan untuk mendengarkan saksi yang meringankan Roro berubah jadi mendengarkan kesaksian Roro untuk terdakwa Wawan Hertawan. Roro memesan narkotika jenis sabu kepada Wawan yang merupakan seorang fotografer.


    Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Roro ditunda hingga 13 September mendatang. Rencananya, sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari pembantu Roro Fitria, sebagai saksi meringankan dan kesaksian dari Wawan.(kpn)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini