-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Perselisihan Pekerja Dan Pengusaha, Indonesia Butuh Ribuan Mediator

    redaksi
    Jumat, 03 Agustus 2018, Agustus 03, 2018 WIB Last Updated 2018-08-03T04:03:24Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Perselisihan Pekerja Dan Pengusaha, Indonesia Butuh Ribuan Mediator
    Foto 
    INDOMETRO.ID- Pemerintah membutuhkan ribuan tenaga mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan pengusaha.


    Jumlah tenaga mediator yang ada saat ini masih jauh dari memadai dibandingkan jumlah perusahaan di Indonesia.

    Demikian disampaikan Kasubdit Hubungan Kerja Kemnaker Sumondang mewakili Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang di acara "Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"  dari 30 Juli-5 Agustus di Hotel Bekasi, Jawa Barat.

    Data Badan Penelitian dan Informasi Kemnaker tahun 2017, jumlah perusahaan di Indonesia ada sekitar 258.427 perusahaan. Sementara jumlah mediator yang ada saat ini hanya 907 mediator.

    Idealnya kata Sumondang dibutuhkan sejumlah 2.692 Mediator. Artinya setiap tahun seorang mediator membina 96 perusahaan atau 8 perusahaan setiap bulan. 

    “Dengan demikian terdapat kekurangan 1.785 mediator karena saat ini baru ada mediator sejumlah 34 persen dari kebutuhan ideal, “ ujarnya.

    Walau begitu, Sumondang menyatakan mediator harus secara maksimal memberikan yang terbaik, dengan meningkatkan kualitas dan peningkatan kompetensi dari para mediator. 

    Sumondang mengakui berkembangnya dunia usaha dan industri, permasalahan-permasalahan hubungan industrial yang menuntut semaikin komplek lagi. Nah disini peran mediator sangat krusial.

    “Tak bisa dipungkiri mediator merupakan ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan ditandai ketenangan bekerja para pekerja/buruh dan stabilitas dunia usaha,“ ujarnya. 

    Mediator lanjut Sumondang, memiliki peran menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan melalui perundingan Bipartit terlebih dahulu. Apabila tercapai kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih maka mediator akan mengeluarkan Perjanjian Bersama. 

    Namun apabila tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha maka mediator dapat mengeluarkan anjuran. 

    “Apabila anjuran tertulis tidak disetujui para pihak, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat menaikkan masalah tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial, “ ujar Sumondang.

    Sumondang berharap melalui penyelenggaran TOT PKB kerja ini para mediator dan calon mediator yang telah terpilih ini dapat mengikuti seluruh  kegiatan dengan baik dan nantinya dapat terus bersama-sama mengupayakan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Negeri kita tercinta ini.

    “TOT perjanjian kerja ini mempunyai makna penting  dan strategis dalam upaya menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis,“ katanya.(rm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini