-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pengelolaan Dana Desa Di Desa Martebing Transparan Papan informasi Terpajang di Kantor Desa3

    redaksi
    Selasa, 21 Agustus 2018, Agustus 21, 2018 WIB Last Updated 2018-08-21T02:50:43Z

    Ads:

    Foto: Kantor Kepala Desa Martebing
    INDOMETRO.ID- Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Suar Media Sumut.com)- Pengelolaan Dana Desa, alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan restribusi daerah untuk desa Martebing yang diperoleh dari anggaran pendapat belanja Desa (APBD) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 141.000.000,- ,
    yang diperoleh dari Dana Dsa (APBN) sebesar Rp.. pendayagunaan dan pemanfaatan nya di pergunakan sesuai bidang penyelenggaraan pemerintahan untuk penghasilan tetap kepala desa sebesar Rp 123.000.000,-(Seratus dua puluh tiga juta ) untuk operasional perkantoran, untuk tunjangan BPD dan operasional BPD sebesar Rp. …….. , untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa dipergunakan untuk pembangunan.

    Rab Beton, untuk pembangunan saluran parit dan untuk bidang pembinaan lembaga kemasyarakatan TP PKK desa Baja Ronggi sebesar, untuk bidang pembinaan lembaga kemasyarakatan LKMD sebesar untuk Bidang pemberdayaan masyarakat digunakan untuk pelatihan pemerintahan desa, untuk peningkatan kesehatan masyarakat/pembinaan pos yandu, untuk peningkatan kehidupan beragama. Hal tersebut disampaikan kepala desa Martebing Amir Husin kepada Suar Media Sumut (20/8) di ruang kerjanya.
    Menurut Amir Husin mengatakan dalam menetapkan rancangan peraturan desa tentang pengelolaan dan pemanfaatan angaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) yang sumber dananya dari dana desa (APBN), Alokasi dana desa (APBD)

    ” kami mengadakan musyawarah desa yang dihadiri oleh elemen masyarakat yang meliputi: Unsur BPD, unsur LKMD, unsur perangkat desa, unsur TP.PKK, unsur pengurus LP.Posyandu, unsur tokoh masyarakat, unsur tokoh agama dan unsur tokoh masyarakat, agenda musyawarah membahas rencana pembentukan Tim pelaksana Anggaran Dana Desa dan untuk tingkat desa” ujarnya.
    Dikatakan Amir Husin Berita acara musyawarah dibuat atas dasar musyawarah dan mufakat selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan dan surat keputudan berlaku sejak ditetapkan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
    Kepengurusan tim pelaksana Anggaran Dana Desa tahun 2018 yang terbentuk sebagai berikut:
    1. Bidang Pemerintahan Desa:
    a. Penanggung jawab Kepala Desa
    b. Ketua: Sekretaris Desa
    c. Bendahara: Bendahara Desa
    d. Anggota: Kaur Umum beserta para kepala dusun.

    2. Bidang pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat:
    a. Penangung jawab: Kepala Desa,
    b. Ketua: Ketua LKMD,
    c. Sekretaris: Sekretaris LKMD,
    d. Bendahara: Bendahara LKMD,
    e. Anggota: Ketua TP.PKK, Ketua LP Posyandu, Anggota LKMD.
    masih menurut Amir Husin sebagai pimpinan “didesa sudah kewajiban saya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aspek-aspek mulai dari bidang pelaksanaan perencanaan pembangunan desa”.
    Selanjutnya beliu juga merekomondasi pembinaan terhadap pendirian BUMDesa, baik melalui fasilitasi, asistensi, pengembangan kapasitas, mengalokasikan dukungan modal dari dana desa tahun anggaran berjalan dan sebagainya.

    Masih paparan kepala desa. Amir Husin mengatakan kegiatan pemerintahan desa pada bulan agustus ini mengagendakan
    1. Lanjutan penyusunan RPKDesa untuk tahun anggaran berikutnya dengan melengkapi Rencana Kegiatan (RK) dan rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana pasal 42 ayat(1), Permendagri 114 tahun 2014.
    2. Lanjutan Proses RPKDesa perubahan.
    3.Lanjutan Proses APBDesa perubahan,
    4. Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan.,
    5. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau pemerintahan daerah yang disepakati pemerintahan desa.
    Ditambahkan kepala desa kelender kegiatan BPD desa Martebing bulan agustus sebagai berikut
    1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan pemerintahan desa bajaronggi sesuai bidangnya masing masing
    2. Menjaring dan menyerap asfirasi masyarakat desa Martebing Merupakan rangkaian kegiatan kerjasama yang terus di bina di desa martebing.
    3.mengadakan rapat dengan unsur elemen masyrakat Martebing Ujarnya mengahiri Pembicaraan(sms)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini