Reduce bounce ratesindo Pejabat Kejari Sungai Penuh Cuma Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui - Indometro Media

Pejabat Kejari Sungai Penuh Cuma Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui

Pejabat Kejari Sungai Penuh Cuma Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui
ilustrasi
INDOMETRO.IDPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Asmardi, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Asmardi terbukti menerimauang Rp 350 juta dari Agus Salim, Pejabat Sementara (Pjs) Dirut PDAM Tirta Sakti Jambi. Uang itu untuk menghentikan peng­umpulan bahan dan keteran­gan (pulbaket) mengenai proyek pemasangan pipa. 

Selain dihukum rendah, Asmardi juga dikenakan denda ringan: Rp 50 juta sub­sider dua bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Khairulludin menilai per­buatan Asmardi memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. 

Sementara Agus Salim divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis menyimpulkan, perbua­tannya memberikan fulus memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. 

"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pi­dana korupsi," Khairulludin. 

Majelis hakim memer­intahkan mengembalikan berkas perkara dikemba­likan. "Untuk digunakan pada perkara lain," tandas Khairulludin. 

Jaksa Penuntut Umum Fachrul Rozi mengatakan berkas perkara Asmardi dan Agus Salim menjadi rujukan penyidikan terhadap ter­sangka lain. Namun dia tak mengungkapkan siapa yang tengah dibidik. "Tunggu saja informasi lebih lanjut," katanya. 

Dalam persidangan ter­ungkap, Agus Salim pernah diinterograsi Andi Herman, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh. Dugaan tersangka baru itu mengarah kepada Andi juga diungkapkan saksi di per­sidangan. 

Bambang Irwanto, Bagian Umum PDAM Tirta Sakti sempat menyampaikan ke­beratan atas permintaan uang Rp 400 juta. Ia lalu menemui Asmardi. Namun Asmardi mengarahkan agar membicarakannya langsung dengan Andi. 

Untuk diketahui, Asmardi dan Agus Salim ditangkap polisi di tempat wisata Bukit Sentiong, Sungai Penuh pada akhir 2017 saat serah terima uang Rp 350 juta.(rmol)

Posting Komentar untuk "Pejabat Kejari Sungai Penuh Cuma Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?