-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dibedil Petugas Polsek Belawan, Pemuda Pelaku Curas Terkapar

    redaksi
    Senin, 20 Agustus 2018, Agustus 20, 2018 WIB Last Updated 2018-08-20T03:33:35Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Tersangka Jefri terpaksa dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan setelah petugas Polsek Belawan menembak kaki pelaku curas tersebut/foto : ferry
    BELAWAN,INDOMETRO.ID- Pemuda bernama M Jefri Alias Jefri ini sepertinya harus menerima kenyataan pahit, merayakan lebaran haji di balik jeruji besi. setelah pemuda penduduk Jl Selebes Gang 17 Kampung Salam, Kel Belawan II, Kec Medan Belawan itu, terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar bernama Yuliana Nasution (15), warga Jl TM Pahlawan, Lorong Penancar, Kel Belawan I, Kec Medan Belawan beberapa waktu lalu.
    Kapolsek Belawan Kompol B. Pasaribu melalui Kanitreskrim Iptu B Sebayang dalam dalam keterangannya, mengatakan, penangkapan terhadap pria berusia 21 tahun itu merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku lainnya.
    “Sebelumnya kita sudah meringkus satu pelaku bernama Ridho Alfatah alias Rido, rekan pelaku yang turut melakukan pencurian terhadap korban di Jalan Setasiun Lk III, Kel Belawan I, Kec Medan Belawan,” ucap Sebayang dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/8/2018).
    Petugas pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya di dapat informasi pelaku sedang berada di Jl Selebes.
    “Saya langsung perintahkan tim untuk mengejar dan menangkap pelaku. Namun saat hendak diamankan pelaku mencoba melawan dan langsung kita berikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku,” terangnya.
    Selain melakukan pencurian, lanjut Sebayang, pelaku juga diketahui kerap melakukan pemerasan terhadap para supir truk yang melintas disimpang Kampung Salam.
    “Pelaku masih menjalani pemeriksaan, pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara” tegas Sebayang.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini