Reduce bounce ratesindo Nikah, Pasangan Buang Bayi Tetap Dipidana - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Nikah, Pasangan Buang Bayi Tetap Dipidana


Ibnu dan Fauziah, pasangan yang tega membuang bayinya di depan Pesantren Dar Fatimah, Sabtu (25/8) lalu.


























BINJAI, INDOMETRO.ID – Penyidik Unit Reskrim Polsek Binjai Utara melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka pembuangan bayi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Binjai.
Menurut polisi, pasangan tersangka Fauziah (21) warga Jalan HAH Hasan, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat dan Dwi Ibnu Fajar (25) warga Jalan Tani Asli, Desa Tanjunggusta, Sunggal, Deliserdang akan dinikahkan. “Memang mau dinikahkan mereka,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Rabu (29/8).
Menurut Hendro, kedua tersangka disangkakan dengan Undang-undang Lex Specialis tentang penelantaran anak. Seandainya dinikahkan, tak menutup pidananya.
Artinya, aksi buang bayi tersebut merupakan tindak pidana.
“(Kalau berhenti) nanti yang ribut Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menikah tidak menutup pidana,” jelas Hendro.
Di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Fauziah dan Ibnu tampak diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres Binjai.
Akibatnya, wartawan tidak dapat melakukan wawancara langsung terhadap kedua pelaku.
“Mana bisa (berhenti). Penelantaran anak itu Lex Specialis. Enggak bisa dihentikan, lanjut (perkaranya),” sambung Hendro.
Hendro menambahkan, keduanya akan ditahan oleh penyidik. Soalnya, ancaman kurungan penjara terhadap keduanya 5 tahun penjara.
BACA JUGA :

Menurut dia, aksi buang bayi yang dilakukan keduanya merupakan inisiatif dari mereka. Hendro menduga, tindakan buang bayi tersebut berangkat dari inisiatif keduanya.
“Karena malu. Prediksi saya, karena enggak nikah-nikah, sampai sudah mengandung si perempuan. Makanya istilahnya, karena malu makanya dibuang,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.
Sebelumnya, kedua pasangan di luar nikah itu ditangkap lantaran membuang bayi di depan Pesantren Dar Fatimah, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Sabtu (25/8) lalu.
Identitasnya pelaku terungkap lantaran meninggalkan KTP yang bukan miliknya di RSUD Djoelham. Itu karena tidak mampu melunasi tunggakan biaya operasi caesar sebesar Rp3,5 juta.(sp)

Posting Komentar untuk "Nikah, Pasangan Buang Bayi Tetap Dipidana"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan