-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Cabuli 2 Anak Tiri, Ayah Tiri Mendekam Di Bui

    redaksi
    Kamis, 30 Agustus 2018, Agustus 30, 2018 WIB Last Updated 2018-08-30T04:47:54Z

    Ads:


    ASS alias S Pelaku Pecabul

    TEBINGTINGGI,INDOMETRO.ID- Seorang Ayah, berinisial ASS alias S (37) warga dusun v tinurun desa marubun kecamatan sepispis kabupaten serdang bedagai ditangkap polisi setelah mencabuli anak tirinya sebut saja Mawar (9) dan Bungah (7)sebanyak sekali.Kamis(30/8) 

    Penangkapan S bermula dari Rosmaida purba melaporkan atas terjadinya perbuatan Cabul terhadap anak nya bernama mawar berumur 9 tahun dan bunga berumur 7 tahun.

    Ceritanya,siang hari setelah korban pulang Sekolah Pelaku melakukan percabulan dengan membukai baju korban BH dan celana dalam korban ( telanjang) lalu mencium meraba- raba buah dada. dan memasukan jari telunjuk pelaku kedalam alat kemaluan korban serta menggesekannya, tidak mengetahui akibat perbuatannya tidak mengetahui bagaimana hal yang dialami korban dan tidak ada orang lain yang melihat kejadian tersebut.

    Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Tebing tinggi,Iptu Josua Nainggolan kepada awak media mengatakan bahwa pelaku  berinisial ASS alias S (37) warga dusun v tinurun desa marubun kecamatan sepispis kabupaten serdang bedagai  telah ditangkap Polres Tebingtinggi setelah mencabuli anak tirinya sebut saja Mawar (9)  dan bunga (7) sebanyak sekali kemudian dilaporkan istri nya atas pencabulan anak tiri nya sendiri 

    BACA JUGA:
    “Pelaku ditangkap sabtu (19/08/2018) setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi,Ucap Iptu J Nainggolan

    Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal yang 82 ayat (1) dari perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Tian 18.W.03500) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini