Ilustrasi KPK |
INDOMETRO.ID- Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Pelaksana tugas Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sukamiskin, Slamet Widodo. Dia dipanggil sebagai saksi untuk penyelidikan dugaan suap yang berlangsung di penjara khusus koruptor tersebut.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam perkara suap untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/8).
Slamet tak sendiri. KPK juga mengagendakan pemeriksaan tiga saksi lainnya dalam perkara yang membelit Fahmi Darmawansyah. Ketiga saksi itu yakni Ficky Fikry selaku staf perawatan Lapas Sukamiskin, Yogi Suhara selaku Kasi Kesehatan Lapas Sukamiskin, serta Radian Azhar selaku pihak swasta.
Dalam kasus suap Kalapas ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid bernama Hendry Saputra, dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.
Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri berupa dua mobil dan uang sebesar Rp 279 juta serta USD 1.410. Diduga, suap itu terkait pemberian fasilitas di dalam lapas serta izin keluar masuk tahanan.(kpn)