Wa Ode Nurhayati: Enggak Ada Ceritanya Lagi MA Ogah Menyidangkan

Daftar Isi
Wa Ode Nurhayati: Enggak Ada Ceritanya Lagi MA Ogah Menyidangkan
Wa Ode Nurhayati/Net
INDOMETRO.IDBekas terpidana kasus korupsi ini muring-muring melihat MA tetap menghentikan sementara sidang uji materi PKPU yang diajukannya, padahal dia sudah memperbaiki dasar gugatannya dari yang sebelumnya menggu­nakan Undang-Undang Pemilu, kini menggunakan Undang-Undang HAM dan Tipikor. Berikut pernyataan bakal caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati kepada Rakyat Merdeka;

Bagaimana tanggapan Anda atas keputusan MA menunda sidang gugatan yang Anda ajukan? 
Pertama ini harus diluruskan dulu. MA itu menunda sidang karena semua gugatan terhadap PKPU itu awalnya menggunakan Undang-Undang pemilu. Semua dasarnya menggunakan itu, ter­masuk saya. Tapi itu ada yang tidak menggunakan Undang- Undang Pemilu. Termasuk saya sudah melakukan perbaikan, dan tidak lagi menggunakan Undang-Undang Pemilu sebagai dasar. Nah, yang diuji di MK itu kan Undang-Undang Pemilu. Jadi MA tidak punya alasan untuk tidak menyidangkan. Karena sudah diganti dengan undang-undang lainnya. Yang MA jelaskan itu memang benar, bahwa ketika undang-undang tengah di uji di MK, maka MA tidak boleh memeroses judicial review itu. Tetapi kan saya sudah tidak menggunakan Undang-Undang Pemilu. Saya sudah tarik, dan sudah kami ajukan kem­bali dengan tidak menggunakan Undang-Undang Pemilu. Karena kami juga tahu aturan. 

Undang-undang apa seka­rang yang Anda gunakan sebagai batu uji? 
Undang-Undang HAM dan Tipikor. Kedua undang-undang itu kan tidak sedang diuji di MK. Jadi MA bisa menyidangkan perkaranya. 

Perubahan itu sudah Anda serahkan ke MA? 
Sudah minggu lalu, sudah ada tanda terimanya juga. 

Tapi menurut MA semua gu­gatan terkait PKPU ditunda? 
Ya MA itu membuat pernyataan itu kan untuk Undang-Undang Nomor 7 (tentang pemilu). Karena undang-undang itu me­mang sedang diuji. Kami juga mendapat pemberitahuan soal itu sejak minggu lalu. Makanya kami ganti. 

Lalu kalau MA tetap menun­da semua sidang terkait PKPU bagaimana? 
Ya enggak bisa dong. Kalau Undang-Undang Pemilu betul, MA tidak bisa menyidangkan. Tapi kalau undang-undang lain yang tidak sedang diuji harus disidangkan. Enggak ada ceri­tanya dia kekeuh tidak menyi­dangkan. 

Apakah Anda sudah dapat pemberitahuan kapan sidan­gnya akan dilanjutkan? 
Belum. Mungkin nanti kami akan mendapat pemberitahuan via email. Yang pasti perubahan kami sudah diterima oleh MA. Jadi saya tinggal menunggu putusan MA saja. 

Berkas Anda kemarin sudah dikembalikan oleh KPU? 
Kalau saya memang sengaja, saya mendaftar ke PAN, tapi saya tidak menandatangani formulir KPU, karena saya tahu pasti dikembalikan. Tapi di PAN saya sudah mendaftar. Makanya kalau nyari berkas saya sama KPU enggak bakalan dapat. Saya sudah tahu kok ada PKPU. 

Kalau Anda tidak menyetor­kan formulir KPU nanti apa bisa nyaleg? 

Nanti kan kalau PKPU judicial review-nya dikabulkan MA, ya saya minta pertanggungjawaban PAN. Kan PAN hanya beralasan saya enggak bisa nyaleg karena PKPU. Terus saya tanya sama PAN, bagaimana kalau judicial review PKPU diterima? Ya nanti lihat hasil PKPU. Kalau sudah ada PKPU-nya ya nanti saya tagih ke PAN. 

Berarti kemarin Anda eng­gak meneruskan karena per­intah PAN ya, bukan hasil seleksi dari KPU? 
Sebetulnya bukan PAN yang nyetop, tapi saya yang taat asas. Karena saya tahu ada PKPU, saya enggak melanjutkan proses pendaftarannya. 

Tapi kalau begitu memang Anda masih bisa maju? 

Kan DCT (daftar calon tetap) masih September. Saya yakinlah akan ada perbaikan dari semua partai. Kan tidak semua orang daftar terus lolos sampai DCT. 

Secara prosedur memang bisa tiba-tiba orang yang baru sampai tahap pendaftaran masuk menggantikan di DCT? 
Bisa kan. Aturannya kalau ada caleg yang tidak memenuhi syarat kan bisa diganti sama partainya. DCS sampai DCT kan masih proses verifikasi.(rmol)

Posting Komentar



#
banner image