-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kapoldasu Akan Berantas Preman Secara Tegas

    redaksi
    Rabu, 29 Agustus 2018, Agustus 29, 2018 WIB Last Updated 2018-08-29T05:10:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Foto; Kapolda Sumatera Utara Brigjen Agus Ardianto
    MEDAN,INDOMETRO.ID- Demi mewujudkan rasa aman dan nyaman di Masyarakat. Kapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Agus Andrianto secara seius mengeluarkan maklumat tentang pencegahan dan pemberantasan aksi premanisme. (selasa, 28/8/18)
    Pencegahan dan Aksi Premanisme
    1. Premanisme adalah kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan sekelompok masyarakat lain serta menimbulkan keresahan masyarakat.
    2. setiap orang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,  tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan,  dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun penjara.
    3. setiap orang memaksa dan meminta sesuatu dari orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan seauatu barang kepunyaan orang itu atau orang lain, maka orang tersebut dapat diprasangkakan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

    BACA JUGA:

    4. Setiap orang atau kelompok yang melakukan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya atau orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, maka orang tersebut dapat diprasangkakan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
    5. Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisikan ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi, dapat diprasangkakan melakukan pasal 29 UU No 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 45B UU No 19 tahun 2016. (sms)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini