-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Hanura: MK Pengawal Konstitusi Justru Langgar Konstitusi

    redaksi
    Rabu, 01 Agustus 2018, Agustus 01, 2018 WIB Last Updated 2018-08-01T07:57:08Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Polisi berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi MK
    INDOMETRO.ID- Pernyataan Ketua DPD yang juga Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, di sebuah televisi swasta yang menyebut 'MK itu goblok' membuat geram Mahkamah Konstitusi karena dianggap merendahkan kehormatan, harkat dan martabat hakim konstitusi.

    Tidak mau disebut meremehkan hakim konstitusi, Partai Hanura justru menanggapi itu sebagai bentuk kepanikan MK. Ketua DPP Hanura Inas Nusrullah menyebut, ada konstitusi yang dilanggar oleh MK sebagai pengawal konstitusi.
    “Penyampaian somasi MK menunjukkan kepanikan MK, karena tidak menyangka DPD mengetahui bahwa pengawal konstitusi melanggar konstitusi," kata Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah ketika dikonfirmasi, Rabu 1 Agustus 2018.
    Saat itu Oso menyebut MK goblok terkait putusan yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD. Inas menyampaikan MK perlu mengetahui bahwa anggota DPD juga bertanggung jawab dalam mengamankan hak warga negara.
    "Termasuk kepatuhan terhadap konstitusi," ujar Inas.
    Menurut Inas, pernyataan Oso itu sebaiknya menjadi otokritik bagi lembaga MK. Dia menyebut independensi hakim MK bukanlah kebebasan mutlak. Tapi tetap ada batasannya.
    "Bahwa apa yang disampaikan tersebut seharusnya disikapi dengan legowo untuk introspeksi dan melakukan perbaikan untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi," kata Inas.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menyatakan, kalau lembaganya telah melayangkan surat protes kepada Oos secara langsung. Guntur mengungkapkan setelah para hakim konstitusi mendengarkan rekaman program itu secara utuh, MK menyimpulkan ucapan Oso dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan, harkat, martabat, wibawa dan para hakim MK.
    "Surat keberatan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 30 Juli. Langkah ini kami ambil setelah mendengar rekaman secara utuh," kata Guntur di gedung MK, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. (vv)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini