-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Gelar Operasi Pekat, Polres Nisel Kembali Sita 340 Liter Tuak Suling

    redaksi
    Senin, 13 Agustus 2018, Agustus 13, 2018 WIB Last Updated 2018-08-13T02:40:46Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Operasi Pekat yang digelar Polres Nisel se jajaran menggagalkan aksi penyelundupan Tuo Nifaro di wilkum polres setempat/ist
    NISEL, INDOMETRO.ID- Petugas Kepolisian Resort Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara kembali menyita minuman keras jenis tuak suling dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan di sejumlah kawasan di wilayah hukum Polres Nisel. Operasi Pekat yang digelar personel Polres Nisel bersana jajaran kali ini menjaring 11 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 340 liter.
    Kapolres Nisel AKBP Faisal F Napitupulu saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tuak suling tersebut.
    “Minuman keras jenis tuak suling yang disita dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat yang dilakukan personel Polres Nias Selatan dan Polsek jajaran selama sepekan hari sejak Senin (06/08) hingga Sabtu (11/08) kemarin sebanyak 11 jerigen, dengan volume sekitar 340 liter,” ujar Faisal kepada wartawan, Minggu (12/8/2018).
    Kapolres menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Pekat yang dilakukan oleh personel Polsek Lahusa di kawasan Jl Lahusa menuju Teluk Dalam Kabupaten Nisel, Selasa, 6 Agustus 2018 lalu, menyita 2 jerigen tuak suling, dengan rincian 1 jerigen berisi 10 liter dan 1 jerigen lagi berisi 35 liter, sehingga total nya 45 liter. Tuo nifaro tersebut ditemukan dari dalam mobil jenis Toyota Avanza yang dikendarai Ama Faris Telaumbanua (40) warga Desa Sifaoroasi Gomo, Kec Gomo, Nisel. Ama Faris tersebut mengaku membeli nya dari Desa Foa, Kec Gido, Nias dan akan di bawa ke Kecamatan Gomo, Nisel.
    Masih kata Faisal, Sabtu, 11 Agustus 2018 kemarin, personil Polsek Lolowau mendapat informasi dari masyarakat adanya rumah warga yang melakukan kegiatan penyulingan tuak di Desa Soliga, Kec Huruna, Nisel. Saat melakukan pemeriksaan di rumah milik Tohu Aro Halawa, anggota yang dipimpin langsung Kapolsek Lolowau menemukan 2 jerigen tuak suling, dengan rincian 1 jerigen berisi 35 Liter dan 1 jerigen lagi berisi 15 Liter. Menurut pengakuan nya, Tohu Halawa mengaku menyuling sendiri tuo nifaro tersebut dan akan dijual di rumah nya.
    Kemudian Personel Polsek Lolowau melakukan Operasi Pekat di Desa Orahili Oyo, Kec Onohazumba, Kab Nisel. Di desa tersebut petugas mencurigai 1 unit Mobil Cold Diesel dengan Nomor Polisi B 9030 T-Y-V , yang sedang melakukan bongkar muat. Kapolsek Lolowau bersama anggota kemudian melakukan pengecekan terhadap muatan mobil tersebut, dan menemukan 7 jerigen berisi cairan, yang setelah diperiksa ternyata minuman keras Tuo Nifaro, dengan volume total sekitar 245 liter. Saat dimintai keterangan, sopir mobil yang diketahui bernama Warisman Ndururu mengaku bahwa tuo nifaro tersebut adalah milik Ina Boy, warga Desa Sifaorasi, Kec Huruna dan akan dijual ke pekan Onozumba, Kec Onozumba, Nisel.
    Faisal menegaskan, Polres Nias Selatan dan Polsek jajaran akan terus melakukan penertiban peredaran minuman keras di Kabupaten Nias Selatan, untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor : 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nisel.
    “Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nias Selatan maupun warga dari luar Nias Selatan, agar tidak membawa apalagi menjual minuman keras yang tidak memiliki ijin di Kabupaten Nias Selatan. Akan kita sita dan tidak tertutup kemungkinan para penjual maupun pengedar nya akan kita jerat dengan sanksi pidana,” tegas orang nomor satu di Polres Nisel tersebut. (ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini