barang bukti (fhoto : metrorakyat) |
Dua oknum penyidik yang diamankan itu
diantaranya berpangkat Brigadir S.M dan Aiptu M.S dengan barang bukti
uang sebesar 20 juta rupiah dan 1 unit handphone yang digunakan untuk
berkomunikasi.
Kejadian bermula pada saat Satgas saber
pungli kementerian koordinator bidang politik hukum dan keamanan RI
menerima pengaduan masyarakat tentang adanya pungli liar yang dilakukan
oleh oknum penyidik terhadap UD.Jaya Equipment yang beralamat di jalan
Aksara no 73 B Medan.
Kemudian petugas kementerian menyamar
sebagai Humas UD.Forsindo menanyakan pada penyidik berapa biaya bulanan
dari UD.Forsindo sambil menunjukan kepada penyidik surat tugasnya dari
Pokja penindakan Satgas Saber Pungli dan langsung mengamankan barang
bukti berupa uang sebesar 20 juta rupiah yang diserahkan Ghozali selaku
marketing UD.Forsindo kepada Brigadir S.M sebagai uang untuk
mengeluarkan 3 barang bukti 1 mesin Mixer merk Fetra, 1 mesin kopi merk
Getra dan 1 unit box pendingin merk Getra.
Keduanya terkena OTT karena di duga
menerima suap dalam penyidikan perkara perdagangan barang yang tidak
dilengkapi nomor SNI dan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan
konsumen.
Usai kena OTT dua penyidik dan barang bukti di boyong ke Polda Sumut untuk diperiksa.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang
Hartanto ketika dikonfirmasi tentang hal ini oleh salah wartawan media cyber via
pesan whatsapp mengatakan” belum mendapat lampiran. “Saya masih belum
mendapat laporan lengkap, nanti saya cek dulu laporannya, ” pungkas
Kapolrestabes.(mr)