-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Data Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal Di Kaltim Dilaporin Ke KPK

    redaksi
    Rabu, 01 Agustus 2018, Agustus 01, 2018 WIB Last Updated 2018-08-01T09:36:38Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Data Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal Di Kaltim Dilaporin Ke KPK
    Foto
    INDOMETRO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengusut dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang batu bara kepada perusahaan berinisial PPCI.


    Permintaan itu datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur M. Jono. 

    Selasa Siang (31/7), Jono datang ke KPK untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan pemberian izin dan indikasi kerugian negara dalam praktek ilegal penambangan batu bara di Penajam Paser Utara pada 2014 yang pernah dikirimkannya melalui Dumas lembaga anti rasuah itu.

    "Saya menanyakan perkembangan penyelidikan kasus itu, karena bukti-bukti indikasi korupsi cukup kuat,” kata Jono kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (31/7).

    Dalam kesempatan itu, Jono kembali membawa setumpuk dokumen berupa surat izin dan keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung yang menyatakan izin tambang PT PPCI itu bermasalah.

    Dokumen yang ditunjukkan Jono, laporan pengaduan masyarakat ke KPK pada tanggal 2 Mei 2014 dengan nomor 68653. 

    Kemudian pada 22 September 2016 dalam surat bernomor 86732 dilakukan penambahan dokumen pengaduan.

    Dalam laporannya, Jono kembali menunjukan bukti ada praktek ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut di areal tambang yang bukan miliknya. Dari informasi yang dia dapat, PPCI diketahui sudah menambang sebanyak 1 juta metrik ton senilai Rp857,58 miliar. 

    "Artinya, dengan izin yang bermasalah ada pihak yang mendapatkan untung besar. Di sini indikasi ada kerugian negara," ujar Jono.

    Kasus ini bermula ketika PT Mandiri Sejahtera Energindo memperoleh izin penguasaan izin tambang batu bara di Penajam pada medio November 2008. Namun Mandiri Sejahtera tak bisa mengelola lahan tambang seluas 3.964 hektare itu. 

    PPCI sebelumnya merupakan pemilik konsesi tambang di Penajam itu. Mereka menambang di sana sejak 2005. 

    Pemerintah Kabupaten menuduh PPCI menambang di kawasan hutan produksi tetap, tidak membayar kewajiban dan iuran, plus tak menguruk kembali lubang tambang. Konsesi tambang kemudian diberikan kepada Mandiri Sejahtera.

    KPK memang aktif melakukan koordinasi dan supervisi tambang ilegal karena dugaan korupsi yang merugikan negara sejak 2013. Lembaga itu menyatakan masih ada izin yang berstatus non clean and clear (CnC) namun tetap beroperasi. (rm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini