-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    BATU BARA “DARURAT” Korupsi? Kades Durian dan Auditor Inspektorat Terjaring OTT

    redaksi
    Senin, 13 Agustus 2018, Agustus 13, 2018 WIB Last Updated 2018-08-13T05:42:24Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    foto
    BATUBARA,INDOMETRO.ID- Masih segar ingatan kita tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap 2 oknum PNS yang bertugas di salah satu  inspektorat kabupaten di Provinsi Riau pada tahun 2017 silam, kali ini OTT kembali dilakukan terhadap tiga petugas auditor keuangan yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Batubara.
    Ketiga auditor Inspektorat Batubara yang di aman kan itu yakni Yandi Ompusunggu(33),Viktor Hutabarat(37) sebagai staf Auditor dan Juono(53) selaku Inspektur Pembantu III di Inspektorat Kabupaten Batubara berhasil diamankan karena diduga menerima suap dari kades Durian Kecamatan Sei Balai kabupaten Batubara.
    Dari data yang diperoleh, ketiga auditor Inspektorat Batubara dan satu oknum kades disergap tim saber pungli Polres Batubara di ruangan kades saat sedang melakukan proses transaksi suap (9/8) sekira pukul 14:00 Wib. Ketiganya diduga melakukan pungli terhadap Kepala Desa Durian Atas nama Hariadi (55), dengan bukti Uang sebesar Rp.3 juta tersebut diduga diminta oleh ketiga auditor inspektorat dalam menyelesaikan kasus ADD dan DD yang sedang dilaksanakan Kades yang terindikasi ditangani Inspektorat kabupaten Batubara.
    Kapolres Batubara AKBP. Robinson Simatupang, mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- beserta 7 lembar Berita Acara pemeriksaan KAS desa.
    Terkait adanya keterlibatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam kasus itu, Kapolres Batubara Robinson Simatupabg sangat menyesalkan. Ia mengatakan, Inspektorat merupakan pengawasan internal pemerintahan daerah dalam mengawasi keuangan daerah.
    “Namun, mengapa orang-orang yang seharusnya bertugas sebagai tim pengawas internal justru ikut menjadi mata rantai dalam proses penyuapan? Kemungkinan bisa ada penambahan tersangka baru. terhadap 4 orang tersangka ini, kini kita jerat dengan pasal 5, 11, 12, 12 A, dan pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara” pungkasnya (10/8)
    Untuk perlu diketahui, inspektorat yang merupakan bagian dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
    (APIP) daerah yang ditugaskan oleh Bupati Batubara untuk mengawasi keuangan pemerintah justru terlilit kasus suap. Lantas, bagaimana jika selama ini APIP bukannya membantu kepala daerah dalam melakukan pengawasan keuangan dalam pemberantasan korupsi, justru ikut terlilit memuluskan sejumlah kasus korupsi terbesar di Batubara? Terlebih lagi, tindak pidana korupsi semacam ini dilakukan bersama-sama oleh auditor APIP disalah satu perangkat desa yang seharusnya ditugaskan untuk mengawasi dana desa tersebut? Kasus suap di atas, satu-satunya contoh kasus paling terpopuler di Sumatera Utara yang saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian setempat. (sms)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini