foto |
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah meminta warga Ibukota yang belum punya e-KTP segera merekam data. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberi target hingga 31 Agustus 2018.
"Hanya saja jumlah yang belum mendapatkan e-KTP dengan ketersedian blangko tidak sesuai. Jauh sekali. Tapi kami optimistis target itu tercapai," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma, kepada wartawan, di Jakarta.
Diterangkan Dhany, hingga saat ini ada 230 ribu warga DKI Jakarta yang belum memiliki e-KTP. Untuk mengejar target ini, pihaknya terus melakukan pencetakan dan membagikan melalui petugas di tingkat kelurahan.
Pemprov DKI Jakarta dijatah sebanyak 12 ribu blangko setiap minggu. Pengambilan blangko dilakukan tiap Jumat.
Yang menjadi masalah, warga yang merekam e-KTP terbilang masih jarang. Hanya sekitar 5.000 orang setiap minggu. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga untuk merekam data.
"Kami terus informasikan melalui spanduk. Jangan sampai nantinya saat menjelang hari H, malah baru ngerekam dan ambil KTP," kata Dhany.
Kabid Perekaman Catatan Sipil, Sapto Wibowo menambahkan, pihaknya akan mengantisipasi e-KTP ganda dalam Pemilu 2019. Teknologi yang dimiliki Disdukcapil mampu mengatasi ini.
"Soal e-KTP ganda, begitu ada dua nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis akan terlihat. Kami bisa menghapus setelah mendapatkan persetujuan. Kami memiliki sistem. Bakal terpantau di sistem. Jadi tidak bisa warga berbohong," ungkap Sapto.
Verifikasi akan terus dilakukan. Bahkan teknologi baru akan dibuat untuk mengatahui identitas hanya melalui sidik jari maupun NIK.
"Khusus untuk pemilih pemula, perekaman masih dilakukan di pemilih berumur 16 tahun. Ketika 17 tahun, saat pileg dan pilpres, pencetakan bisa langsung dilakukan. Jumlahnya masih kita data secara rinci," pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meminta Pemprov DKI mengebut pelayanan kependudukan. Targetnya, sekitar 230.000 dokumen kependudukan yang tertunda, dapat dicetak sebelum 31 Agustus 2018.
Zudan meminta Pemprov DKI melaksanakan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 yang menyatakan dokumen kependudukan bisa selesai dalam waktu satu jam. Pihaknya berjanji akan memenuhi permintaan blangko yang selama ini selalu jadi kendala.
"Saya penuhi berapa pun yang DKI minta, tapi janji 31 Agustus selesai semua 230.000," tandas Zudan.
Sekretaris Daerah Saefullah meyakini target tersebut akan tercapai. Sebab, semua satuan pelayanan di DKI kini sudah bisa mencetak dokumen dalam sehari. Untuk mempercepat pelayanan, Pemprov DKI akan menambah petugas di kelurahan.
"Kami akan menambah beberapa yang jumlahnya masih kurang. Ini untuk percepatan pelayanan KTP, terkait kepindahan, mutasi, dan sebagainya. Kami akan angkat beberapa PHL (pekerja harian lepas)," katanya. (rmol)
"Hanya saja jumlah yang belum mendapatkan e-KTP dengan ketersedian blangko tidak sesuai. Jauh sekali. Tapi kami optimistis target itu tercapai," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma, kepada wartawan, di Jakarta.
Diterangkan Dhany, hingga saat ini ada 230 ribu warga DKI Jakarta yang belum memiliki e-KTP. Untuk mengejar target ini, pihaknya terus melakukan pencetakan dan membagikan melalui petugas di tingkat kelurahan.
Pemprov DKI Jakarta dijatah sebanyak 12 ribu blangko setiap minggu. Pengambilan blangko dilakukan tiap Jumat.
Yang menjadi masalah, warga yang merekam e-KTP terbilang masih jarang. Hanya sekitar 5.000 orang setiap minggu. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga untuk merekam data.
"Kami terus informasikan melalui spanduk. Jangan sampai nantinya saat menjelang hari H, malah baru ngerekam dan ambil KTP," kata Dhany.
Kabid Perekaman Catatan Sipil, Sapto Wibowo menambahkan, pihaknya akan mengantisipasi e-KTP ganda dalam Pemilu 2019. Teknologi yang dimiliki Disdukcapil mampu mengatasi ini.
"Soal e-KTP ganda, begitu ada dua nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis akan terlihat. Kami bisa menghapus setelah mendapatkan persetujuan. Kami memiliki sistem. Bakal terpantau di sistem. Jadi tidak bisa warga berbohong," ungkap Sapto.
Verifikasi akan terus dilakukan. Bahkan teknologi baru akan dibuat untuk mengatahui identitas hanya melalui sidik jari maupun NIK.
"Khusus untuk pemilih pemula, perekaman masih dilakukan di pemilih berumur 16 tahun. Ketika 17 tahun, saat pileg dan pilpres, pencetakan bisa langsung dilakukan. Jumlahnya masih kita data secara rinci," pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meminta Pemprov DKI mengebut pelayanan kependudukan. Targetnya, sekitar 230.000 dokumen kependudukan yang tertunda, dapat dicetak sebelum 31 Agustus 2018.
Zudan meminta Pemprov DKI melaksanakan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 yang menyatakan dokumen kependudukan bisa selesai dalam waktu satu jam. Pihaknya berjanji akan memenuhi permintaan blangko yang selama ini selalu jadi kendala.
"Saya penuhi berapa pun yang DKI minta, tapi janji 31 Agustus selesai semua 230.000," tandas Zudan.
Sekretaris Daerah Saefullah meyakini target tersebut akan tercapai. Sebab, semua satuan pelayanan di DKI kini sudah bisa mencetak dokumen dalam sehari. Untuk mempercepat pelayanan, Pemprov DKI akan menambah petugas di kelurahan.
"Kami akan menambah beberapa yang jumlahnya masih kurang. Ini untuk percepatan pelayanan KTP, terkait kepindahan, mutasi, dan sebagainya. Kami akan angkat beberapa PHL (pekerja harian lepas)," katanya. (rmol)