-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    6 Tahun Diburon, Mantan Sekdakab Deliserdang Terpidana Korupsi Rp2,1 M Dibekuk di Bogor

    redaksi
    Sabtu, 25 Agustus 2018, Agustus 25, 2018 WIB Last Updated 2018-08-25T03:21:33Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Mantan Sekdakab Deliserdang Chairullah yang merupakan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,1 miliar saat dibawa keluar oleh Tim Intelijen Kejatisu dari Bandara Internasional Kualanamu
    DELISERDANG,INDOMETRO.ID- Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 tahun lalu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deliserdang, Chairullah Siregar SIP, MAP, akhirnya berhasil dibekuk Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara di Bogor.


    Guna kepentingan penyelidikan, Sabtu (25/8/2018) pagi, tim Kejaksaaan yang menangkapnya, langsung menerbangkannya ke Medan. Sekitar pukul 07.40 wib, dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 308, petugas yang membawa pria tambun yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Serdangbedagai itu pun tiba di Bandara Internasional Kualanamu.
    Saat tiba di terminal kedatangan, Chairullah terlihat dibawa dengan menggunakan kursi roda dan wajah yang ditutupi masker. Tim Kejatisu membawa Chairullah itu keluar dari pintu 9 menuju ruang VIP. Dari bandara Kualanamu, Chairullah langsung diboyong ke Kantor Kejatisu.
    Data dari pihak Kejaksaan menyebutkan, Chairullah diamankan Jumat, 24 Agustus 2018 malam dikediamannya sekaligus menjadi lokasi persembunyiannya di Jl Kalisuren, persisnya di Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14 Desa Kalisuren, Kec Tajurhalang, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan buronan itu DPO itu dipimpin langsung Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak.


    Untuk diketahui, Chairullah merupakan DPO terpidana kasus korupsi terkait Proyek Bantuan Pembinaan Kemanan Ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.145.000.000, sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010.


    DPO dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.094.000.000, Subsidair satu tahun penjara.

    BACA JUGA :


    Namun, bukannya menjalani putusan pengadilan itu, Chairullah justru kabur dan akhirnya dinyatatakan buron hingga akhirnya bisa ditangkap 6 tahun kemudian.
    “Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan sangat kooperatif baik oleh DPO maupun anak-anaknya dan keluarga. Tim saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO dan keluarganya agar dengan kooperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung” ucap Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini