-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ternyata, Korupsi Hasnil Rugikan Langkat dan Simalungun Hingga Rp4,1 Miliar

    redaksi
    Senin, 30 Juli 2018, Juli 30, 2018 WIB Last Updated 2018-07-30T02:00:08Z

    Ads:

    Terpidana Hasnil, buronan Kajatisu yang telah divonis 10 tahun penjara dalam 2 kasus tindak pidana korupsi, digiring Kasipenkum Kejatisu untuk menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya ditangkap di Tangerang Selatan, Banten
    MEDAN, INDOMETRO.ID-  Korusi terpidana Hasnil yang merupakan pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M. Yasin & Rekan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Langkat dan Kejari Simalungun, ternyata telah merugikan negara mencapai Rp4,1 miliar.

    Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan, modus korupsi terpidana yakni dalam kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS di Setda Langkat.
    “Untuk kasus di Langkat, ia divonis hukuman 6 tahun penjara. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2001-2002. Sedangkan pada tahun 2008 di Pemkab Simalungun, dia dihukum 4 tahun penjara. Untuk dua kasus itu, dia juga dihukum denda sebesar Rp200 juta” ucapnya kepada wartawan, Minggu (29/7/2018).
    Total kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan terpidana di 2 kabupaten itu diketahui mencapai Rp4,1 miliar.
    “Total kerugian akibat manipulasi penghitungan yang dilakukannya sebesar Rp 2,9 miliar, rinciannya Pemkab Langkat menderita kerugian sebesar 1,2 miliar sedangkan Pemkab Simalungun menderita kerugian sebesar Rp 1,7 miliar,” rinci Sumanggar.
    loading...
    Menyinggung tentang tidak dilakukannya penahanan terhadap terpidana, Sumanggar, karena selama proses penyidikan hingga proses persidangan tersangka terus melakukan banding, sehingga membuat buronan 2 kejari ini tidak ditahan.
    “Kenapa buronan ini tidak ditahan, lantaran dia terus melakukan upaya banding. Namun terakhir kali, proses hukum terpidana ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan MA, sehingga saat dipanggil kejaksaan, buronan ini tidak kooperatif sehingga menjadi DPO,” sebutnya.
    Selama buron, terpidana ini kata Sumanggar bekerja sebagai dosen di salahsatu universitas swasta di Jakarta.
    “Jadi setelah putusan inkrah, jaksa memanggil terpidana hingga tiga kali, namun tidak diindahkan. Sehingga dia dimasukan dalam DPO jaksa pada awal tahun 2018 lalu,” urai Sumanggar.
    Selanjutnya usai sampai di Kejati Sumut, terpidana langsung diboyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman.
    “Jadi kesepakatan antara Kejari Simalungun dan Langkat, terpidana ini akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya,” tukas Sumanggar.
    Untuk diketahui, dalam kasus DPO ini, berkasnya di Split (terpisah) dan DPO ini terjerat atas kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS. Dan dalam proses hukumnya, Hasnil tidak sendirian, dia juga menyeret mantan Sekda Langkat, Surya Djahisa  dan juga mantan Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution. Dan untuk Keduanya pun sudah menjalani masa hukuman.
    Seperti diketahui, sang buronan sebelumnya dibekuk oleh tim Intelijen Kejatisu langsung di bawah pimpinan Asintel Leo Simanjuntak.
    Terpida diringkua Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (29/7/2018) dinihari. Hasnil merupakan buronan Kejari Langkat dan Kejari Simalungun dalam kasus  penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS .

    “Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak kembali meringkus buronan Kejari Langkat dan Kejari Simalungun di kediamannya di Jalan  Mangga I No. 163 Kompleks PU, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Dan penangkapan ini dilakukan pemantauan selama dua minggu oleh tim intel Kejatisu,” ucap Sumanggar sebelumnya. (online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini