-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Gempa Lombok, Pemerintah Diminta Gerak Cepat Buat Sekolah Darurat

    redaksi
    Senin, 30 Juli 2018, Juli 30, 2018 WIB Last Updated 2018-07-30T01:51:52Z

    Ads:

    image_title
    Tenda darurat Kemensos untuk menampung warga korban gempa Lombok.
    INDOMETRO.ID – Gempa dengan kekuatan 6,4 SR yang mengguncang Lombok dan beberapa daetah di Nusa Tenggara Barat pada 29 Juli 2018 membuat ratusan warga mengungsi dan tinggal di di tenda darurat. Pemerintah diminta gerak cepat mengantisipasi penanganan korban gempa seperti mendirikan sekolah darurat.

    Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan Kementerian Sosial terkait penanganan anak korban Gempa NTB. Kemensos RI diminta menurunkan Tim Layanan Dukungan Psikososial.

    "Saat ini KPAI terus melakukan koordinasi untuk memastikan Tim Layanan Dukungan Psikososial tersebut tersebar di desa-desa terdampak, tidak hanya terpusat di satu lokasi. KPAI mengapresiasi dari pemangku kepentingan dalam melakukan pendataan korban, pemberian santunan serta penanganan korban gempa," kata Susianah dalam keterangan tertulisnya, Senin 30 Juli 2018.

    Mengingat perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi darurat bencana gempa NTB sangatlah penting, maka KPAI menyampaikan beberapa hal. Pertama, selama kondisi darurat, pemerintah harus bisa memenuhi kebutuhan makanan, selimut, obat-obatan dan kebutuhan anak-anak khususnya bayi.
    Kedua, KPAI meminta pemerintah adakan kegiatan trauma healing dan psikososial bagi korban khususnya anak-anak. Kegiatan trauma healing dan psiko sosial tersebut harus dilaksakan secara merata di semua pos pengungsian, tidak terpusat hanya di satu tempat.
    Ketiga, pemerintah dan pemerintah daerah serta elemen masyarakat diharapkan bahu membahu terlibat aktif dalam penanganan anak korban bencana gempa serta menciptakan situasi kondusif. Anak-anak yang banyak menggunakan media sosial harus mendapat informasi yang benar terkait bencana alam.
    "KPAI menyesalkan statement banyak pihak di lini massa yang mengaitkan bencana gempa NTB dengan situasi politik menjelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," katanya.
    Korban gempa lombok mengungsi
    Keempat, KPAI meminta pemerintah menyelenggarakan pendidikan layanan khusus sebagaimana tertuang dalam pasal 32 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 72 tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan Sekolah Darurat.
    Kelima, KPAI berharap pemenuhan hak anak di bidang pendidikan di situasi gempa NTB yang diperkirakan akan berlangsung berminggu-minggu ini dapat direalisasikan sesuai ketentuan. Payung hukum yang mengatur pedoman teknis yakni Surat Edaran Mendikbud Nomor 70a/2010 serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tahun 2012 tentang penerapan Sekolah Aman Bencana harus dapat diimplementasikan di lapangan.
    "Selama ini penerapan sekolah darurat dan sekolah aman bencana masih dalam tataran sosialisasi dan sharing informasi, belum pada penerapan teknis di lapangan," ujarnya.(viva)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini