-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sungai Padang Tercemar Limbah,Dinas Lingkungan Hidup ProvSU Diminta Tegas

    redaksi
    Jumat, 06 Juli 2018, Juli 06, 2018 WIB Last Updated 2018-07-07T15:32:35Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi Ir  Pahala Sitorus Minta Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumut Ambil Tindakan Tegas Kepada Pihak Pabrik Yang Sengaja Buang Limbah,Keterangan diambil dikantor Golkar
    TEBING TINGGI,INDOMETRO.ID - Terkait tercemarnya kembali aliran sungai padang  Kota Tebingtinggi pada hari Kamis (4/7-2018) , yang diduga akibat adanya  pembuangan air limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Ir Pahala Sitorus selaku Ketua Komisi III DPRD dan juga menjabat sebagai Plt Ketua Golkar Kota Tebingtinggi,  meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumatra Utara untuk  menindak tegas kepada  pihak perusahaa (PKS). 
      Hal itu di katakannya saat menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan  di Kantor Golkar Kota Tebingtinggi Jumat (6/7) sekira pukul 12.00 wib . Akibat adanya dugaan pihak pabrik yang membuang air limbah kedalam aliran sungai padang, yang membuat  kembali sungai padang tercemar sehingga berakibat habitat yang ada di dalam sungai menjadi rusak, bahkan ribuan ikan didalam sungai maupun yang dipelihara oleh warga ikut pada mati  semua.
      Padahal sekitar 2 bulan lalu, sungai padang juga sudah pernah tercemar air limbah sawit yang juga menyebabkan ribuan ikan didalam sungai maupun yang dipelihara warga juga pada mati.
    Dan dari hasil penelusuran wartawan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang,  Bedagai, limbah tersebut diduga berasal dari  perusahaan  PKS Cipta Sawita Jaya Cemerlang (CSJC) yang berada di Kecamatan Dolok Merawan, yang berbatasan dengan Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sedang Bedagai , dihulu aliran sungai padang, namun kasus ini belum juga bisa diungkap oleh pihak pemerintah dan pihak yang berwajib.
    Jadi dengan terulangnya kembali air sungai padang tercemar , dugaan sementara air limbah berasal  dari  sumber perusahaan yang sama.
    Untuk itu, kita meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara,harus turun tangan  untuk mengusut dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang sengaja membuang air limbah kedalam aliran sungai padang ini.

    Karena ini berkaitan dan berdampak pada masyarakat banyak dan ikut merugikan beberapa wilayah yang teraliri oleh air sungai padang.
    Akibat tercemarnya sungai padang, bukan hanya wilayah Kabupaten Sergai maupun Kota Tebingtinggi saja yang terkena dampaknya, tetapi mungkin sampai wilayah Kabupaten Batubara juga ikut kenak dampaknya.
      Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara harus segera turun tangan untuk menangani kasus ini, walaupun Dinas Lingkungan Kota maupun Kabupaten yang dirugikan juga berhak untuk melakukan gugatan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran air di sungai padang ini.
    Jadi kita berharap agar Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara  segera mengumumkan kepada publik terkait kasus ini,dan hasil siapa perusahaan yang telah melakukan pencemaran air limbah kedalam sungai padang ini.
    Saya juga selaku Ketua Komisi DPRD III Kota Tebingtinggi, mempunyai hubungan kerja langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup. Dan pihak Komisi III DPRD Kota Tebingtinggi bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi akan segera melakukan rapat kerja , untuk membahas kasus inii.
    Dengan adanya rapat kerja ini, yang mana semoga bisa membuat satu kesimpulapn , untuk mewakili masyarakat  membuat laporan ke Pihak Kepolisian,jawabnya.
    Kita boleh mewakili masyarakat Tebingtinggi untuk melaporkan kepada polisi, karena itu adalah rakyat kita.
    Jadi kita punya Legak standing secara hukum. DPRD punya legal standing karena DPRD adalah representatif dari masyarakat Kota Tebingtinggi yang telah dirugikan akibat pencemaran sungai padang itu.
    Namun supaya itu bisa jelas siapa yang dilaporkan , kita meminta Dinas Lingkungan Hidup melakukan penelusuran. Setelah datanya nanti telah kongkrit  secara hukum, baru kita akan laporkan ke Polda Sumut, bukan ke Polres Tebingtinggi. Karena kasus ini sudah merugikan beberapa Kabupaten dan Kota. 
    Dengan adanya kasus pencemaran sungai padang ini, kita akan membuat laporan ke Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus, setelah mendapat data data yang cukup dan lengkap, tutupnya. ( Erwan )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini