PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR |
SIMALUNGUN, INDOMETRO.ID- Terjadinya penahan rekan pers laser news today. Di pengadilan negeri
Pematang siantar terjadi nya ditahan sebagai tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana sesuai UU ITE tentang transaksi elektronik akibat pemberitaan dugaan korupsi proyek rehab diskresi RSUD Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut TA 2017 sebesar Rp 9,1 M.
yang dikenakan pasal kepada rekan wartawan LASER NEWS TODAY
bernama Marsal Harahap diduga hanya untuk melakukan kriminalisasi dan untuk menahan Marsal Harahap yakni pasal 14 ayat (1) Undang undang nomor 1 tahun 1946 jo pasal 27 ayat (3) undang undang nomor 11 tahun 2016 tentang ITE, akibat salah dalam penerapan pasal, Penasehat hukum Marsal Harahap melakukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Simalungun. Provinsi Sumut.
Dengan di dampingi wartawan dan jurnalis Siantar-Simalungun mengadakan aksi spontanitas, Kamis (5 juli 2018) di Pengadilan Negeri Simalungun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun semua wartawan meminta Marsal Harahap agar dibebaskan
Namun Sudah terjadwal persidangan Prapid terkait permasalahan yang menjerat salah satu seorang wartawan bernama Marsal Harahap, wartawan LASER NEWS TODAY Siantar-Simalungun.
Namun kini wartawan siantar simalungun melakukan spontan aksi karena penahanan rekannya dianggap sebagai pembungkaman terhadap wartawan.
keterangan dari Panitera Pengganti bermarga Saragih bahwa pihak termohon yakni pihak Polres Simalungun akan segera datang untuk menghadiri sidang Prapid Marsal Harahap. Namun ketika persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB Majelis Hakim bernama Rosida Silalahi mengatakan, “Sidang ditunda karena Polres Simalungun tidak bisa hadir dikarenakan melakukan pengawalan rapat pleno KPU,”
Akan di laksanakan hari selasa 10 juli 2018 persidangan ..
Ucap nya.(18.W.07782)