-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    AKSI SPONTAN WARTAWAN SIMALUNGUN DI KANTOR PENGADILAN NEGERI

    redaksi
    Jumat, 06 Juli 2018, Juli 06, 2018 WIB Last Updated 2018-07-06T07:19:31Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
    SIMALUNGUN, INDOMETRO.ID- Terjadinya penahan rekan pers laser news today. Di pengadilan negeri 
    Pematang siantar terjadi nya ditahan sebagai tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana sesuai UU ITE tentang transaksi elektronik akibat pemberitaan dugaan korupsi proyek rehab diskresi RSUD Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut TA 2017 sebesar Rp 9,1 M.

     yang dikenakan pasal  kepada rekan wartawan LASER NEWS TODAY 
    bernama Marsal Harahap diduga hanya untuk melakukan kriminalisasi dan untuk menahan Marsal Harahap yakni pasal 14 ayat (1) Undang undang nomor 1 tahun 1946 jo pasal 27 ayat (3) undang undang nomor 11 tahun 2016 tentang ITE, akibat salah dalam penerapan pasal, Penasehat hukum Marsal Harahap melakukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Simalungun. Provinsi Sumut.

    Dengan di dampingi  wartawan dan jurnalis Siantar-Simalungun  mengadakan aksi spontanitas, Kamis (5 juli 2018) di Pengadilan Negeri Simalungun  Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun semua wartawan meminta Marsal Harahap agar dibebaskan

    Namun Sudah terjadwal  persidangan Prapid terkait permasalahan yang menjerat salah satu seorang wartawan bernama Marsal Harahap, wartawan LASER NEWS TODAY Siantar-Simalungun. 

    Namun kini wartawan siantar simalungun melakukan spontan  aksi karena penahanan rekannya dianggap sebagai  pembungkaman terhadap wartawan.

    keterangan dari Panitera Pengganti bermarga Saragih bahwa pihak termohon yakni pihak Polres Simalungun akan segera datang untuk menghadiri sidang Prapid Marsal Harahap. Namun ketika persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB Majelis Hakim bernama Rosida Silalahi mengatakan, “Sidang ditunda karena Polres Simalungun tidak bisa hadir dikarenakan melakukan pengawalan rapat pleno KPU,” 
    Akan di laksanakan hari selasa 10 juli 2018 persidangan .. 
    Ucap nya.(18.W.07782)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini