-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sosialisasi Cegah Dini Penyalahgunaan Narkotika, Polres Siantar Sasar Sekolah

    redaksi
    Sabtu, 14 Juli 2018, Juli 14, 2018 WIB Last Updated 2018-07-14T02:33:53Z

    Ads:

    Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Erwin Tito menyampaikan bahaya narkoba kepada pada siswa/i GKPI-1 /fery
    PEMATANGSIANTAR, INDOMETRO.ID- Guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, Polres Pematangsiantar dan jajarannya secara terus melakukan sosialisasi secara masif. Tidak hanya ke setiap kecamatan, sosialisasi juga menyasar ke sekolah yang menjadi prioritas utama.

    Sebagai bukti peran aktif itu, Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Erwin Tito pun memimpin langsung aksi yang mereka galakkan ke sekolah-sekolah. Jumat (13/7/2018), giliran SMK GKPI-1 di Jl DI Panjaitan, Siantar yang menjadi sasaran sosialisasi kali ini.
    Di hadapan ratusan pelajar, AKP Erwin Tito secara tegas menyampaikan dampak dan bahaya narkoba. Karena itu, polisi sebagai garda terdepan dalam memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu, guna menyelamatkan generasi muda.
    “Kita melaksanakan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para peserta didik baru SMK Swasta GKPI-1, Pematangsiantar dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” terang Erwin di sela-sela kegiatan itu.
    Erwin juga menyampaikan, penyuluhan dan sosialisasi dimaksudkan untuk memperluas pengetahuan dan informasi kepada para siswa dan siswi tentang bahaya narkoba yang mengakibatkan hancurnya masa depan generasi penerus bangsa.
    “Narkoba merupakan pembunuh massal. Sebab, dampak dari penggunaannya sangat fatal karena kerusakan yang ditimbulkannya permanen. Hal ini sesuai hasil penelitian pihak medis. Bukan hanya katanya atau slogan saja, sehingga perlu kita lakukan penyuluhan kepada pelajar agar mengetahui bahaya narkoba tersebut,” paparnya.
    Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan sejumlah materi pencegahan penyalahgunan narkoba meliputi pengertian narkoba, penjelasan terkait jenis-jenis narkoba dan pengelompokan narkoba berdasarkan efeknya meliputi halusinogen, stimulan, depresan, dan adiktif.
    Sementara itu disampaikan juga dampak dari penyalahgunaan narkoba, ciri-ciri pengguna narkoba, penjelasan terkait sanksi terhadap pengguna maupun pengedar narkoba serta uraian terhadap Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini