| Rolas Sitinjak/Dok |
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak meminta pemerintah memperluas jaringan transportasi umum. Seperti keberadaan sepeda motor yang selama ini belum diakui sebagai angkutan massal atau transportasi secara hukum.
Hal ini dikatakannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 41/PUU-XVI/2018 pada 29 Juni lalu yang menolak uji materi UU 22/2009 tentang LLAJ.
"Sesuai dengan prinsip bernegara bahwa negara harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat maka, sampai dengan dikeluarkan peraturan mengenai ojek, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap seluruh konsumen pengguna jasa ojek," tegas Rolas dalam keterangannya, Kamis (5/7).
Rolas menekankan, transportasi sepeda motor menjadi kebutuhan nyata di masyarakat perkotaan saat ini, khususnya kota besar seperti Jakarta.
Uji materi UU 22/2009 dimohon oleh Komite Aksi Transportasi Online (KATO) berisi 54 orang dengan rincian 17 pengemudi ojek daring dari wilayah Jabodetabek, dua pengemudi ojek daring dari Banyumas (Purwokerto), dua pengemudi ojek daring dari Cirebon dan 33 dari pengurus organisasi serikat pekerja/serikat buruh, karyawan swasta, wiraswasta, wartawan, pelajar-mahasiswa dan ibu rumah tangga selaku konsumen.
Para pemohon meminta pencabutan pasal 47 ayat (3) tentang jenis dan fungsi kendaraan yang secara eksplisif belum dimasukkan dalam kategori transportasi umum. Bagi pemohon aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.(rmol)
Hal ini dikatakannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 41/PUU-XVI/2018 pada 29 Juni lalu yang menolak uji materi UU 22/2009 tentang LLAJ.
"Sesuai dengan prinsip bernegara bahwa negara harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat maka, sampai dengan dikeluarkan peraturan mengenai ojek, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap seluruh konsumen pengguna jasa ojek," tegas Rolas dalam keterangannya, Kamis (5/7).
Rolas menekankan, transportasi sepeda motor menjadi kebutuhan nyata di masyarakat perkotaan saat ini, khususnya kota besar seperti Jakarta.
Uji materi UU 22/2009 dimohon oleh Komite Aksi Transportasi Online (KATO) berisi 54 orang dengan rincian 17 pengemudi ojek daring dari wilayah Jabodetabek, dua pengemudi ojek daring dari Banyumas (Purwokerto), dua pengemudi ojek daring dari Cirebon dan 33 dari pengurus organisasi serikat pekerja/serikat buruh, karyawan swasta, wiraswasta, wartawan, pelajar-mahasiswa dan ibu rumah tangga selaku konsumen.
Para pemohon meminta pencabutan pasal 47 ayat (3) tentang jenis dan fungsi kendaraan yang secara eksplisif belum dimasukkan dalam kategori transportasi umum. Bagi pemohon aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.(rmol)


Posting Komentar untuk "Rolas BPKN: UU LLAJ Harus Diamandemen Demi Keselamatan Konsumen Ojol"