Reduce bounce ratesindo Ratu Narkoba Dituntut Hukuman 14 tahun 6 bulan Penjara - Indometro Media

Ratu Narkoba Dituntut Hukuman 14 tahun 6 bulan Penjara

Gambar terkait
NET
TEBING TINGGI,INDOMETRO.ID-Setelah seluruh saksi dihadirkan didepan dipersidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,akhirnya jaksa penuntut umum  Dwi.SH menuntut terdakwa Fitri Nasution dalam  kasus narkoba   selama 14 tahun 6 bulan pekan lalu.Hari ini,rabu ( 18/7 ) kuasa hukum terdakwa Herman.SH meminta agar hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam agenda pledoi.sebab terdakwa tulang punggung keluarga dan telah punya anak.

Namun jaksa tetap dalam tuntutannya.
Sekedar diketahui kembali,pekan lalu pihak jaksa telah menghadirkan seluruh saksi dan majelis hakim telah pula  mendengarkan  keterangan terdakwa Fitri Nasution.
Pengakuan saksi Herry dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi didepan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH dan jaksa Dwi SH bahwa Bb milik terdakwa Fitri ditemukan dalam sepeda motor saat ada razia malam.

Saksi mengakui bahwa saat itu ada 6 orang  ditangkap dan diperiksa.
Namun hanya terdakwa Fitri Nasution yang  dijadikan tersangka oleh petugas.
loading...
Diakui saksi Herry dan saksi Syatilah terdakwa  Fitri  berkilah saat diperiksa di TKP bahwa narkoba itu bukan miliknya dan  tidak ada perlawanan  saat sepeda motornya diperiksa dilingkungan tempat karoke."ujar saksi Herry.

Dikatakan bahwa terdakwa Fitri Sari Nasution  alias FITRI, ditangkap pada hari Senin tanggal 1 Januari 2018 sekira pukul 03.00 WIB  bertempat di Jalan Deblot Sundoro Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di karoke.
Setelah mendapatkan ijin pemilik karoke saksi HERRY SUHARTONO dan saksi SYAUQATILLAH melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa para pengunjung termasuk terhadap terdakwa dengan cara menyuruh para pengunjung untuk mengeluarkan isi kantongnya dan meletakkannya diatas meja dan saat itu dari dalam kantong celana yang dipakainya terdakwa mengeluarkan barang berupa bungkusan plastic klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis extacy, dompet dan kunci sepeda motor, karena melihat ada diduga Narkotika jenis extacy maka saksi HERRY SUHARTONO dan saksi SYAUQATILLAH langsung mengamankan terdakwa dengan cara memegang tangannya agar tidak melarikan diri dan ketika ditanyai terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari temannya bernama ZIA (belum tertangkap/Dpo) dengan cara membelinya sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima pulu ribu rupiah), Selanjutnya,saksi berdua mengaku membawa terdakwa menuju ketempat parkir sepeda motornya untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah digeledah isi jok sepeda motor merk Yamaha N-Max No.Pol.BK-2333-NAQ milik terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah buku notes, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pirex dan 2 (dua) buah pipet plastic berbentuk skop, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Tebing  Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 10 (sepuluh) bungkus plastic kecil transparan yang berisikan serbuk warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu jumlah total berat kotor 184,16 (seratus delapan puluh empat koma enam belas) gram dan berat berish 179,22 (seratus tujuh puluh sembilan koma dua puluh dua) gram dan terhadap 1 (satu) bungkus plastic kecil transparan berisikan 1 (satu) butir pil warna coklat muda yang diduga Narkotika jenis extacy jumlah berat kotor 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 0,30 (nol koma ).

Sidang yang dipimpin majelis hakim J Simarmata SH MH kembali bersidang dua pekan kedepan untuk mengambil putusan.( Erwan ).

Posting Komentar untuk "Ratu Narkoba Dituntut Hukuman 14 tahun 6 bulan Penjara"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?