![]() |
| foto |
MEDAN, INDOMETRO.ID – Rabu 18 Juli 2018 Rahmadsyah selaku Ketua Badan Pengawas Koperasi KSU PKL Gatsu Kota Medan menyampaikan kekecewaannya kepada Redaksi suarmediasumut.com terhadap Kinerja DPRD Kota Medan yang membatalkan Jadwal Paripurna DPRD Kota Medan yang sudah di jadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan khususnya Paripurna tentang Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan.
” Hari ini (Rabu, 18 Juli 2018) saya coba mengkonfirmasi Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Abdul Rani, tetapi Abdul Rani menyatakan bukan dibatalkan tapi di tunda, ketika saya mempertanyakan alasan penundaan, Abdul Rani tidak bisa menjelaskan secara rinci” Sebagai masyarakat dan Pedagang Kecil, saya sangat Kecewa melihat DPRD Kota Medan membatalkan Jadwal Paripurna DPRD Kota Medan, padahal Ranperda ini menyangkut hajat hidup pedagang kecil yang jumlahnya ribuan pedagang kecil di Kota Medan” ungkap Rahmad kecewa.
Rahmad juga menambahkan bahwa ini preseden buruk terhadap Kinerja dan Keberpihakan Wakil Rakyat terhadap Rakyatnya, mereka lebih memilih perjalanan Dinas dari pada paripurna yang sudah di jadwalkan dan ini menyalahi Tatib ” membatalkan Paripurna tanpa alasan yang jelas menyalahi Tatib DPRD Kota Medan apalagi mereka lebih memilih perjalanan Dinas, ini sangat melukai kami Pedagang Kecil, Badan Kehormatan DPRD Kota Medan harus memberi sangsi kepada Dewannya” ungkap Rahmadsyah.
Perlu di ketahui Pembatalan Paripurna yang sudah di jadwalkan di Banmus tanpa alasan yang jelas sudah sering terjadi di DPRD Kota Medan ini bukti bobroknya Kinerja Dewan, Dalam minggu ini saja ada 3 agenda Paripurna yang batal antara lain pertama, Penyampaian laporan Pansus Pendapat Fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan/pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda No 1 2014 tentang Retribusi Idzin Usaha Perikanan.
Kedua, Paripurna Penjelasan Pengusul DPRD Medan atas Ranperda tentang larangan penggusuran Rumah Penduduk tanpa penyediaan Rumah Pengganti (Usul Inisiatif), Ketiga Paripurna Penjelasan Pengusul DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan (Usul Inisiatif). Tahun 2019 sebentar lagi jangan pilih Caleg Pemalas yang hanya mau menikmati fasilitas pakek uang Rakyat tapi malas perjuangkan aspirasi rakyat” Tandasnya lagi dengan nada kesal karena kecewa.(sms)



Posting Komentar untuk "Rakyat Kecewa : Dalam Seminggu Tiga Kali Agenda Paripurna DPRD Kota Medan Batal Tanpa Ada Kejelasan Yang Pasti"