Jusuf Kalla |
JK tidak ikut diundang lebih karena posisinya yang bukan sebagai ketua umum parpol.
"Kalau kita cermati yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah ketua umum partai sementara JK bukan ketua umum partai politik," kata pengamat politik Sarwi Pangi Chaniago kepada redaksi, Rabu (25/7).
Menurut Pangi, sosok JK masih sangat diperhitungkan. Namun, Jokowi masih memperhitungkan sisi positif dan negatif untuk kembali mengajak JK berpasangan pada Pilpres 2019.
"JK selama ini memang tidak dianggap terlalu penting, tetapi bagaimanapun Jokowi-JK masih punya kans besar untuk bisa terpilih kembali karena sama-sama incumbent," ujarnya.
Diketahui, JK ikut andil dalam upaya gugatan uji materi pasal yang mengatur soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Yang mana, dalam gugatan yang dilayangkan oleh Partai Perindo itu, JK tercantum sebagai pihak terkait. Jika gugatan tersebut diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), peluang JK untuk kembali menjadi cawapres Jokowi semakin terbuka lebar.
Menurut Pangi, peluang itu terbuka karena ketua umum partai pengusung utama, PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri tentu lebih setuju JK kembali berpasangan dengan Jokowi. Pasalnya, jika Jokowi berpasangan dengan ketua umum partai koalisi yang notabene berusia muda, akan sangat membahayakan tingkat elektabilitas partainya pada Pemilu 2024.
"Ibu Megawati tentu lebih terbuka, lebih menerima, restu itu lebih mudah didapat ketimbang calon ketua umum muda partai-partai, karena itu bisa membahayakan posisi PDIP ke depannya. Kalau Pak JK kan politisi senior yang karirnya kira-kira habis di tahun 2024," ujarnya.
"Yang kedua, logistik Pak JK juga cukup. Artinya Pak JK kalau kita cermati masih diperhitungkan dan dipertimbangkan," pungkas Pangi menambahkan.(rmol)
"Kalau kita cermati yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah ketua umum partai sementara JK bukan ketua umum partai politik," kata pengamat politik Sarwi Pangi Chaniago kepada redaksi, Rabu (25/7).
Menurut Pangi, sosok JK masih sangat diperhitungkan. Namun, Jokowi masih memperhitungkan sisi positif dan negatif untuk kembali mengajak JK berpasangan pada Pilpres 2019.
loading...
"JK selama ini memang tidak dianggap terlalu penting, tetapi bagaimanapun Jokowi-JK masih punya kans besar untuk bisa terpilih kembali karena sama-sama incumbent," ujarnya.
Diketahui, JK ikut andil dalam upaya gugatan uji materi pasal yang mengatur soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Yang mana, dalam gugatan yang dilayangkan oleh Partai Perindo itu, JK tercantum sebagai pihak terkait. Jika gugatan tersebut diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), peluang JK untuk kembali menjadi cawapres Jokowi semakin terbuka lebar.
Menurut Pangi, peluang itu terbuka karena ketua umum partai pengusung utama, PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri tentu lebih setuju JK kembali berpasangan dengan Jokowi. Pasalnya, jika Jokowi berpasangan dengan ketua umum partai koalisi yang notabene berusia muda, akan sangat membahayakan tingkat elektabilitas partainya pada Pemilu 2024.
"Ibu Megawati tentu lebih terbuka, lebih menerima, restu itu lebih mudah didapat ketimbang calon ketua umum muda partai-partai, karena itu bisa membahayakan posisi PDIP ke depannya. Kalau Pak JK kan politisi senior yang karirnya kira-kira habis di tahun 2024," ujarnya.
"Yang kedua, logistik Pak JK juga cukup. Artinya Pak JK kalau kita cermati masih diperhitungkan dan dipertimbangkan," pungkas Pangi menambahkan.(rmol)