-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Lumpuhkan Korban Dengan Siraman Pasir, 3 Kawanan Perampok Digulung Polsek Kota Kisaran

    redaksi
    Selasa, 31 Juli 2018, Juli 31, 2018 WIB Last Updated 2018-07-31T02:09:40Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kapolsek Kota Kisaran Iptu Rianto menginterogasi ketiga pelaku curas bermodus siram pasir untuk melumpuhkan korbannya/ist
    KISARAN, INDOMETRO.ID-  Setelah melakukan perburuan selama 6 hari, Senin (30/7/2018), Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, berhasil menggulung 3 tersangka kawanan perampok yang kerap bertindak sadis dalam setiap aksinya.

    Ketika tersangka warga Asahan tersebut yakni Hendra Saragih alias Jimi (24), warga Jl Merak, Kel Lestari, Kec Kisaran Timur, Aron Siagian (32) penduduk Jl Murai, Kel Gambir Baru, Kec Kisaran Timur, dan Edi Samosir (35), penduduk Jl Sei Hasan, Kel Teladan, Kec Kisaran Timur.
    Kapolsek Kota Kisaran Iptu Rianto mengatakan, dari catatan kepolisian, kawanan ini terakhir kali beraksi di Jl Pondok Bungur, Kel Lestari, Kec Kisaran Timur, Asahan.
    loading...
    “Akibat perbuatan ketiga kawanan ini, korban Wisnu Candra Pradana dan Vivi Anita Ray menderita kerugian sekitar Rp2,3 juta lebih” ucap Rianto.
    Kronologisnya, kata Rianto, pada Selasa, 24 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 wib, ketiga pelaku mencegat kedua korban di lokasi kejadian.
    “Ketika itu salah seorang pelaku menyiram pasir ke mata korban, lalu salah satu pelaku memukul leher dan memukul bibir korban sehingga korban terjatuh lalu pelaku mengambil barang2 milik korban sambil mengancam dengan menggunakan pisau. Kemudian pelaku melarikan diri ke arah pohon sawit meninggalkan korban” urainya.
    Akibat kejadian itu, korban kehilangan dompet warna coklat berisikan selembar STNK sepeda motor Jupiter BK 3857 QB, selembar STNK sepeda motor Kawasaki Ninja BK 5516 VAH dan uang sebesar Rp230.000 dan 1 unit handphone merk samsung J2 prime warna kuning emas.
    “Setelah menerima laporan korban, tim unit reserse kami langsung melakukan perburuan. Senin, 30 uli 2018 sekitar pukul 06.30 wib, tim di bawah pimpinan Kanitreskrim Ipda Arbin Rambe mendapat informasi akurat mengenai ciri-ciri pelaku yang di dapat dari korban. Kemudian melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku” tegasnya.
    Dari tangan tersangka, turut disita alat bukti berupa 1 unit handphone merk samsung J2 Prime.

    “Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap 2 tersangka lain berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang di gunakan oleh pelaku” tandasnya.
    Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi. Ketiganya pun terancam hukuman 9 tahun penjara setelah polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHPidana.(online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini