-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sidang Lanjutan Prapid 4 Tersangka Suap, Hakim Tolak Saksi Ahli Ajuan KPK

    redaksi
    Selasa, 31 Juli 2018, Juli 31, 2018 WIB Last Updated 2018-07-31T02:12:21Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Suasana persidang Prapid terhadap KPK yang dimohon 4 anggota DPRD Sumut tersangka suap kasus suap mantam Gubsu Gatot Pujo Nugroho di PN Medan/foto : pijar
    MEDAN, INDOMETRO.ID- Ketua Hakim Erintuah Damanik yang menyidangkan perkara sidang lanjutan praperadilan (prapid) 4 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus suap Gatot, menolak saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum KPK.
    Majelih hakim berpendapat, penolakan itu berkaitan dengan urutan persidangan.
    Humas PN Medan sekaligus Ketua Majelis persidangan dalam kasus tersebut mengatakan, bahwa agenda saksi ahli belum saatnya, karena sesuai urutab harus lebih dahulu pengajuan duplik.
    “Bagaimana saudara ini diikutilah dulu urutannya, saudara mengajukan ahli sedangkan duplik aja belum,” ungkap Erintuah saat diruang sidang Kartika PN Medan, Senin (30/7/2018) siang.
    Atas alasan itu, kuasa hukum KPK Evi Laila Kholis mengatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan hanya untuk menguatkan putusan sela. Karena tak ada titik temu, hakim akhirnya menunda persidangan dan mengatakan bahwa semua itu harus dipersiapkan pekan depan saat sidang.
    “Ya sudah siapkan besok aja, sidang kita tunda,” ujar Erintuah sambil mengetuk palu menutup sidang.
    Usai sidang Evi Laila Kholis selaku kuasa hukum KPK mengatakan kepada wartawan bahwa pengajuan saksi ahli pidana Adnan dari Jakarta adalah untuk menjadi bahan pertimbangan (argumentasi) bagi hakim sebelum putusan sela pada Selasa 31 Juli 2018 besok, menyangkut wewenang apakah PN Medan atau PN Jakarta Selatan yang berwenang menyidangkan perkara ini.
    “Maksud kita, kalau diajukan saksi ahli hari ini,  supaya ada bahan argumentasi dia (hakim) besok, untuk menentukan kompetensi relatif untuk mempertanyakan Pengadilan Negeri mana yang berhak, dan kalau besok diajukan mungkin gak ada lagi waktu hakim untuk menganalisa,” ungkap Evi.
    Untuk diketahui bahwa hari ini, KPK berencana mengajukan bukti tertulis untuk kepentingan pembuktian kompetensi relatif. Namum hakim menolak tanpa memberikan penjelasan tentang alasan penolakan pada termohon.
    Oleh karena itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kepada wartawan dalam siaran persnya, bahwa dirinya berharap persidangan dapat dilakukan secara fair dengan  menjujung tinggi independensi dan imparsialitas.
    “Persidangan dapat dilakukan secara fair dengan  menjujung tinggi independensi dan imparsialitas,” sebut Juru Bicara KPK Febri.
    Febri juga menuturkan bahwa sebelumnya telah dilakukan persidangan dengan agenda Hari pertama Kamis 26 Juli 2018 sidang pertama, Agenda pembacaan permohonan. Hari ke 2 pada Jumat 27 Juli 2018 jawaban KPK dan hari ke-3 Senin 30 Juli 2018 memasuki agenda replik.
    Sedangkan besok di hari ke-4, Selasa 31 Juli 2018 dijadwalkan pembacaan putusan sela terkait dengan kompetensi relatif.
    “KPK mengajak publik untuk mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini agar dapat berlangsung secara lurus. Karena tentu masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut,” beber Febri.
    Perlu diketahui, para pemohon praperadilan adalah 4 orang tersangka yang sedang diproses di tingkat penyidikan oleh KPK. Yaitu Washington Pane (WP), M. Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE) dan Arifin Nainggolan (ANN).
    Febri Diansyah mengatakan alasan praperadilan oleh pemohon adalah seperti bantahan bahwa tersangka WP tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho karena dirinya tidak pernah menandatangani kuitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.
    Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN dan MFL. Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang adanya dana ketok palu.
    Alasan Yuridis oleh pemohon yaitu penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu.
    Menanggapi hal itu, KPK telah menyampaikan jawaban kemarin di persidangan hari ke-2 dalam dokumen setebal 77 halaman yang telah menjelaskan secara runtut kekeliruan-kekeliruan permohonan praperadilan dan menegaskan keabsahan prosedur yang dijalani KPK. Hingga melakukan penyidikan dengan 38 orang sebagai tersangka.
    “Dari aspek kompetensi relatif, kami memandang Pengadilan Negeri Medan Tidak Mempunyai kewenangan untuk mengadili praperadilan ini. Karena kedudukan hukum KPK secara jelas berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Febri.
    Sebagian besar alasan praperadilan kata Febri juga sebenarnya masuk pada pokok perkara. Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal.
    Terkait dengan alasan penetapan tersangka harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yg baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.
    KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialist). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan. KPK meyakini, penetapan tersangka terhadap 38 orang  telah memenuhi minimal 2 alat bukti tersebut.
    Lebih lanjut, kata Febri, KPK juga mengingatkan kita semua, bahwa proses hukum terhadap 38 tersangka saat ini, termasuk 4 org pemohon merupakan proses lanjutan. Sebelumnya, 12 unsur Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi di DPRD Provinsi Sumut telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tipikor. Sehingga, pihaknya berharap proses dan hasil akhir putusan praperadilan ini dapat memperkuat penananganan perkara yang dilakukan KPK.
    “Dalam proses pembuktian di praperadilan ini, KPK telah mempersiapkan sekitar 100 bukti yang terdiri dari Bukti tertulis dan elektronik, termasuk putusan praper yang dalam pertimbangan membenarkan penetapan tersangka KPK sesuai ketentuan sudah dan 13 putusan KPK sebelumnya,” tandas Febri.(online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini