KPK Periksa Johannes Budisutrisno Soal Aliran Dana PLTU Riau

Daftar Isi
KPK Periksa Johannes Budisutrisno Soal Aliran Dana PLTU Riau
Foto
INDOMETRO.ID- Tersangka dugaan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kotjo tidak datang sendirian, ia masuk ke dalam Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan bersama dengan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola dan seorang tahanan lainnya pada pukul 10.04 WIB.

Penyuap Anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih ini memakai kemeja biru panjang dan celana bahan berwarna hitam.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Kotjo akan diperiksa sebagai saksi bagi Eni Maulani Saragih dan materi pemeriksaan terkait aliran dana.

"(Diperiksa) tekait aliran dana," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/7)

Selain diperiksa untuk Eni, lembaga antirasuah sendiri juga memeriksa suami dari Eni yakni M. Al Khadziq dan tiga orang saksi lainnya yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Pegawai Pemerintah Non PNS Tenaga Ahli DPR RI Tahta Maharaya dan Karyawan Swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine untuk Kotjo.

Sebelumnya kasus yang menjerat anggota DPR RI dari partai Golkar, Eni Maulani Saragih ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan di lapangan.

Eni yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pertama kali dijemput di rumah dinas Idrus Marham yang berada di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.(rmol)

Posting Komentar



#
banner image