-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Panggil Saksi-saksi Untuk Irwandi Yusuf

    redaksi
    Selasa, 17 Juli 2018, Juli 17, 2018 WIB Last Updated 2018-07-17T03:39:18Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    KPK Panggil Saksi-saksi Untuk Irwandi Yusuf
    Foto
    INDOMETRO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh yang menyeret Gubernur Irwandi Yusuf.


    Saksi yang sudah dipanggil adalah Kabiro ULP Provinsi Aceh Nizarly, mantan Kadis PU Aceh Rizal Aswandi, Steffy burase, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal.

    Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi tersebut akan diperiksa besok.

    "Dapat kami konfirmasi bahwa rencana pemeriksaan saksi-saksi yang sebagiannya telah dicegah ke luar negeri akan dilakukan besok Rabu 18 Juli 2018 di Gedung KPK, Jakarta," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/7).

    Menurut Febri, pihaknya berharap para saksi dapat memenuhi panggilan.

    "Datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui," katanya.

    Kasus itu sendiri bermula saat Bupati Bener Meriah Ahmadi diduga memberikan uang kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta sebagai bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

    Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA. Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekatnya dan bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. 

    Dalam kegiatan ini lembaga anti rasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, dokumen perbankan dan catatan proyek.

    Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 32/1999.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini