-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Penyelewengan Lahan PTPN2, Mujianto dan Tamin Ternyata Mitra Bisnis

    redaksi
    Senin, 30 Juli 2018, Juli 30, 2018 WIB Last Updated 2018-07-30T03:38:05Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Terdakwa Tamin Sukardi saat menjalani persidangan di PN Medan dalam kasus dugaan penyelewengan lahan PTPN2/foto : pijar
    MEDAN, INDOMETRO.ID- Dirut PT Agung Cemara Reality, Mujianto alias Anam dengan Tamin Sukardi, terdakwa kasus penyelewengan aset PTPN2 yang kini menjalani persidangan ternyata merupakan mitra bisnis. Hal ini terungkap dalam keterangan yang tertulis di dalam surat dakwaan terdakwa Tamin Sukardi dengan nomor register perkara : PDS-01/Ft.1/L.Pkam/02/2018.

    Sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman dari Kejaksaan Agung (Kejagung), tertulis nama Mujianto sebagai pembeli lahan eks HGU PTPN2 seluas 74 hektar yang terletak di Pasar II, Desa Helvetia, Kec Labuhan Deli, Kab Deliserdang.
    loading...
    Setelah Tamin membeli lahan tersebut dari Tasman Aminoto dengar harga Rp7 miliar, lahan itu kemudian dijual kembali oleh Tamin Sukardi kepada Mujianto dengan harga Rp 236.250.000.000. Tetapi Mujianto baru membayar sekitar Rp 132.468.197.742 kepada Tamin Sukardi. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah terbit sertifikat tanahnya.
    Mujianto adalah satu dari puluhan saksi yang seharusnya dihadirkan JPU sebagai saksi fakta di persidangan. Namun, karena Mujianto tersandung kasus pidana lain di Poldasu hingga sempat menjadi buronan, sehingga sesuai jadwal persidangan sebelumnya, JPU tidak bisa menghadirkan saksi yang tidak diketahui keberadaannya. Kini, setelah berhasil ditangkap pihak Imigrasi di Bandara Soetta, Cengkareng, Provinsi Banten ketika hendak keluar negeri, Mujianto langsung diamankan ke Mapoldasu.

    Saat dikonfirmasi terkait telah ditangkapnya Mujianto oleh polisi, JPU Salman mengatakan pihaknya tak perlu lagi memanggil Mujianto sebagai saksi di persidangan kasus yang melibatkan Tamin Sukardi.
    Hal itu dikarenakan JPU telah membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mujianto di persidangan sebelumnya. “Tak perlu lagi kita panggil. Karena BAP beliau sudah kita bacakan di persidangan,” jelas Salman saat di Gedung PN Medan, Sabtu (28/7/2018).
    JPU Salman yang berdomisi di Jakarta pun terkejut ketika diberitahu bahwa Mujianto telah berhasil ditemukan Poldasu. “Saya tidak tau dia sudah ditangkap. Kapan dia ditangkap. Tetapi kalau soal kehadiran dia di persidangan, saya rasa tidak diperlukan lagi karena sudah dibacakan BAP nya di persidangan kemarin,” tandasnya.
    Berdasarkan informasi yang himpun, agenda sidang pada Kamis 26 Juli 2018 lalu, untuk mendengar keterangan saksi meringankan dan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. (online)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini