-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    JK Mau Wapres 3 Kali, Jokowi Kasih Angin

    redaksi
    Senin, 23 Juli 2018, Juli 23, 2018 WIB Last Updated 2018-07-23T04:14:36Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    JK Mau Wapres 3 Kali, Jokowi Kasih Angin
    Foto
    INDOMETRO.ID- Keputusan Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan syarat capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata sudah berkoordinasi dengan Presiden Jokowi. Keduanya pernah bertemu membahas masalah tersebut. Jokowi kasih angin buat JK.
    -->
    Perihal "restu" Istana disampaikan Jubir Presiden Johan Budi SP di Istana Bogor, kemarin. Kata Johan, sebelum mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materui UU Pemilu di MK, JK berkoordinasi lebih dulu dengan Jokowi. 

    "Dan Pak Jokowi setuju Pak JK mengajukan diri sebagai pihak terkait. Jadi bahasanya bukan Pak Jokowi yang meminta," kata Johan. Sayangnya, Johan tak mengungkap kapan dan di mana keduanya membahas masalah ini. Tapi informasi yang didapatkan, komunikasi kedua pimpinan itu berlangsung di Istana Bogor. 

    Sebelumnya, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan hal berbeda. Dia bilang, langkah JK tidak pernah dibicarakan di lingkungan Istana. Karena itu, kemungkinan Jokowi tidak tahu. Meski begitu, dia yakin Jokowi akan bersikap bijak, mempersilakan JK jalan terus. 

    Sekadar tahu saja, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi yang dilakukan Partai Perindo di MK. Ada dua Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Aturan di pasal itu dimaknai, orang yang sudah menjabat presiden/wapres dua kali berturut-turut atau tidak, tak bisa lagi mencalonkan diri dalam jabatan yang sama. Karena aturan ini JK tak bisa kembali menjadi cawapres di 2019. Pasalnya, JK sudah dua kali menjabat wapres. Di masa SBY dan di era Jokowi. 

    Pemohon ingin aturan itu dimaknai kalau tidak menjabat berturut-turut boleh mencalonkan kembali. Dengan demikian, jika dikabulkan, JK bisa lagi menjadi cawapres Jokowi di 2019. Berkas pendaftaran diajukan oleh kuasa hukumnya Irmanputra Sidin ke MK, Jumat lalu. 

    Manuver JK menuai polemik. Tak sedikit yang menanggapinya dengan komentar miring. Dari elite parpol, pengamat politik dan warganet. JK dikatai macam-macam. Disebut haus kekuasaan, mengejar ambisi pribadi dan sebagainya. Karena sebelum-sebelumnya, JK menyatakan tak akan berlaga di Pilpres karena ingin istirahat dari dunia politik. 

    Ketua Institut Harkat Nasional (IHN) Sudirman Said mengatakan, JK yang dikenalnya tak mungkin mengejar-ngejar jabatan seperti itu. Eks Menteri ESDM ini melihat, langkah JK lebih kepada "keharusan prosedur". Ada pihak lain yang meminta JK agar ikut-ikutan dalam gugatan ini. Siapa pihak yang dimaksud, Sudirman tak mau mengungkapkan. Dia memahami jika JK mau menerima tawaran tersebut. Karena JK satu-satunya orang yang pernah menjabat wapres di periode yang berbeda. "Tapi saya yakin yang melakukan upaya-upaya ini bukan dari pihak Pak JK," ujarnya. 

    Jubir Wapres JK, Husain Abdullah menegaskan langkah JK bukan untuk kepentingan pribadi. Dia bilang, posisi JK menjadi menarik karena sedang menjadi objek perkara dan satu-satunya orang yang menjabat wapres sebanyak dua kali. Sehingga sebagai warga negara yang baik, JK merasa berkewajiban membantu MK dalam proses uji materi atas undang undang tersebut, untuk mencapai kepastian hukum. 

    "Perlu digarisbawahi di sini posisi Pak JK. Beliau bukanlah penggugat karena yang menggugat adalah Perindo. Sedangkan Pak JK mengabdikan diri sebagai pihak terkait. Pak JK tentu memahami diskursus yang akan muncul. Tetapi ini takdir sejarah Pak JK menghadapi momentum tersebut untuk mencari kepastian hukum, agar ke depan tidak menyisakan polemik, mengingat keputusan MK yang final dan mengikat. Jadi ini bukanlah sesuatu yang bersifat pribadi tetapi untuk kepentingan anak bangsa ke depan," jelas Husain kepada Rakyat Merdeka, tadi malam. 

    Senada disampaikan Irmanputra Sidin. Dia bilang, JK ingin membantu proses peradilan di MK. Bagi JK, tampil di pengadilan memberikan keterangan adalah hal yang biasa dilakukannya. Bahkan JK pernah beberapa kali menjadi saksi meringankan bagi terdakwa dalam kasus korupsi di pengadilan tipikor. Bukan urusan yang mudah. Apalagi dalam perkara yang selalu dianggap negatif oleh publik. Apa yang dilakukan JK bukan untuk kepentingan pribadi namun untuk membantu kekuasaan kehakiman guna pengkreasian kepastian hukum yang adil yang efektif dan efisien. 

    Tercatat, JK pernah menjadi saksi dalam perkara Jero Wacik, Sekjen Kemenlu Sujadnan, Bupati Indramayu Syafiuddin alias Yance hingga terakhir Suryadharma Ali. Karena itu, JK memutuskan menjadi pihak terkait. "Tidak mungkin beliau menutup mata dan telinga ketika nama beliau sering disebut baik di dalam maupun di luar sidang," kata Irman, kemarin. 

    Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno berharap, JK tidak menerima tawaran kembali maju menjadi cawapres di 2019. Dia berharap semua pihak menghormati keinginan JK yang sudah menyampaikan ingin pensiun dari dunia politik. 

    "Kita mesti ingat Pak JK ingin pensiun dan ingin menyerahkan trah kepemimpinan kepada kaum muda. Mestinya itu clue-nya dan tidak perlu Pak JK dirayu jadi cawapres dengan mengajukan uji materi," kata Adi, kemarin. 

    Menurut Adi, akan jadi preseden buruk jika UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden kembali diuji materi dan nantinya dikabulkan MK. Selain itu, akan muncul juga gugatan terkait posisi capres. "Kalau wapres bisa 3 kali, kenapa Presiden tidak? Kenapa gubernur, wali kota dan bupati tidak bisa 3 kali? Akan banyak uji materi yang dilayangkan ke MK untuk mengubah aturan jabatan publik yang cuma dua periode,"  tuntasnya.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini