-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Periksa Staf Dan Ajudan Bupati Mojokerto

    redaksi
    Senin, 23 Juli 2018, Juli 23, 2018 WIB Last Updated 2018-07-23T04:23:53Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    KPK Periksa Staf Dan Ajudan Bupati Mojokerto
    Foto
    INDOMETRO.ID- Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.


    Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan dua orang tersebut adalah Staf Administrasi Kantor Bupati Mojokerto Rohsa Agung dan Ajudan Bupati 2011-2015 Lutfi Arif Muttaqin.

    "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka MKP," ujar Febri kepada wartawan, Senin (23/7).

    Dalam perkara ini, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. 

    Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 Miliar.

    Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

    Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. (rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini