-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ini Kelemahan PKPU Kampanye Versi Sigma

    redaksi
    Sabtu, 28 Juli 2018, Juli 28, 2018 WIB Last Updated 2018-07-28T05:08:47Z

    Ads:

    Ini Kelemahan PKPU Kampanye Versi Sigma
    Said Salahudin
    INDOMETRO.ID- Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye masih memuat larangan yang bersifat umum dan bertolak belakang dengan UU Pemilu.

    Misalnya larangan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau menghina Peserta Pemilu. Ada juga larangan untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat, termasuk mengganggu ketertiban umum.

    Demikian disampaikan pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) dalam keterangan tertulisnya kepadaKantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/7). 

    "Jenis-jenis larangan itu masih bersifat umum sekali. Tidak ada ukuran yang jelas kapan suatu perbuatan digolongkan sebagai penghinaan khusus Pemilu. Apakah ketika seseorang, katakanlah, mengutip ayat suci dari suatu agama yang diyakininya lantas sekonyong-konyong dia bisa dikategorikan telah menghina suatu agama? Kan tidak betul pemahaman yang seperti itu," ucapnya.

    Menurut Said, selama ini kerap muncul persepsi keliru dari sebagian masyarakat, kalau pada masa kampanye ada orang yang menyampaikan tentang Firman Tuhan, maka ia akan langsung dituding sebagai penyebar isu SARA dan perbuatan itu diyakini sebagai sebuah pelanggaran. 

    "Padahal, yang dilarang oleh UU Pemilu adalah pada konteks "menghina"-nya, bukan membicarakannya. Jadi soal isu SARA ini saya kira perlu dibuat batasan yang tegas oleh KPU agar masyarakat mempunyai ukuran yang lebih jelas," tukasnya.

    Begitu juga soal larangan menghina calon atau peserta pemilu. Kata Said, KPU perlu merinci jenis perbuatan apa saja yang dilarang agar ada batasan yang jelas antara kampanye negatif (negative campaign) dan kampanye hitam (black campaign).

    "Kalau sifatnya negative campaign, di mana suatu pihak menyebarluaskan informasi tentang suatu kekurangan atau catatan buruk mengenai calon yang menjadi rivalnya, KPU tentu tidak bisa melarangnya.  Sebab, disebut kampanye negatif itu kan jika suatu 'serangan' dilakukan dengan penyertaan data pendukung yang valid. Lebih dari itu, negatif campaign merupakan ranah politis yang KPU tidak boleh masuk ke situ," paparnya.

    Tetapi, sambung dia, soal black campaign harus ada aturan yang tegas. Sebab jika tidak, masa kampanye nanti akan kembali diramaikan dengan isu seputar Jokowi yang PKI, Prabowo yang pelanggar HAM, dan seterusnya.

    "Isu-isu yang demikian tentu dapat memancing aksi saling serang dari masing-masing pendukung yang pada ujungnya membuat sesama anak bangsa akan kembali saling bermusuhan," sergahnnya.

    Dalam upaya mencegah perpecahan, KPU perlu memberikan kepastian hukum mengenai perbuatan dan tindakan apa saja yang harus dilarang dalam masa kampanye.

    "Dengan aturan KPU yang lebih jelas maka Bawaslu diharapkan bisa lebih mudah melaksanakan fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, khususnya yang bertalian dengan isu penghinaan, penghasutan, dan  gangguan ketertiban umum," tutupnya.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini