Reduce bounce ratesindo Dugaan Kasus Korupsi Belanja BBM Bersubsidi, Kejari Tahan Kabid LH Tebing Tinggi - Indometro Media

Dugaan Kasus Korupsi Belanja BBM Bersubsidi, Kejari Tahan Kabid LH Tebing Tinggi



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi melakukan penahanan usai penetapan tersangka terhadap ZH selaku Kabid Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (PLB3K dan RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan keterangan pers Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Satria Abdi didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba dan Kasi Pidsus Danang Dermawan di Kantor Kejari, Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Selasa (9/12/2025) pukul 19.30 WIB.

Kajari Satria Abdi memaparkan setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti antara lain keterangan para saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk serta telah melakukan penyitaan barang bukti.

"Hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup dan menetapkan ZH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi No. TAP-01/L2.16/Fd 1/12/2025 tanggal 9 Desember 2025," ujarnya.

Lebih dalam, Satria menyampaikan uraian singkat perbuatan Tersangka ZH bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 terdapat anggaran dana alokasi umum yaitu belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-
kendaraan bermotor penumpang berdasarkan DPA SKPD dengan perubahan DPA SKPD
sebesar Rp. 1.421.810.000.

Anggaran tersebut digunakan untuk belanja BBM kendaraan operasional persampahan dilaksanakan awalnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Kabid PLB3K & RTH selaku PPTK dan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional persampahan dan ditetapkan pembelian BBM
kendaraan operasional persampahan dilakukan di SPBU di Kota Tebing Tinggi.

Kemudian PPTK membuat Nota Dinas Laporan Rencana Kebutuhan Belanja Bahan Bakar
Minyak Kendaraan Operasional Persampahan (Truck Angkutan Sampah dan Pick Up) kepada
Pengguna Anggaran yang selanjutnya memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memberikan uang belanja Kendaraan Operasional Persampahan kepada PPTK melaksanakan kegiatan belanja BBM pada kendaraan operasional persampahan.

Selanjutnya Pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembelian BBM Bersubsid (Bio Solar dan Pertalite) pada Kendaraan Operasional Persampahan di SPBU dimana supir kendaraan hanya membawa mobil sedangkan Pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup membayarkan BBM yang dibeli dengan menunjukkan barcode kendaraan Selanjutnya Pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup memberikan struk pembelian BBM kepada PPTK.

"PPTK membuat dan menandatangani Nota Permintaan Pembayaran Belanja BBM
Kendaraan Operasional Persampahar truck dan/atau pickup Angkutan Sampah dilengkapi Laporan Rencana Kebutuhan Belanja BDM dan bon faktur/atruk pembelian kepada Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran," beber Kajari.

Hal tersebut, lanjutnya, secara rutin berdasarkan uji data rincian pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite pada 31 barcode kendaraan operasional persampahan jenis truck dan pick up pada tahun 2024 sesuai data SPJ (surat pertanggungjawaban) dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi dibandingkan dengan data pembelian BBM bersubsidi melalui barcode kendaraan terdapat selisih pembelian BBM.

"Akibat perbuatan tersangka yang tidak melaksanakan tugasnya selaku PPTK antara
lain tidak memastikan kebenaran pengisian BBM pada kendaraan operasional persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 300 juta  dan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain," sebutnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1900 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"ZH ditahan selama 20 hari sejak tanggal 09 sampai tanggal 28 Desember 2025 di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi," tutupnya.



(IY)

Posting Komentar untuk "Dugaan Kasus Korupsi Belanja BBM Bersubsidi, Kejari Tahan Kabid LH Tebing Tinggi "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?