Reduce bounce ratesindo Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka dan Geledah Empat Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka - Indometro Media

Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka dan Geledah Empat Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka


Pringsewu, indometro.id — Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka, Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

"Tersangka berinisial Az, laki-laki 54 tahun, merupakan Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka sejak 2014 hingga sekarang. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menahan Az di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari, terhitung 9–28 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," ungkap Kadek Dwi Ariatmaja Kasi Intel Kejari Pringsewu, (09/12/2025).

Dalam hasil penyidikan sementara, Az diduga mengelola dana SPP PNPM secara melawan hukum bersama Bendahara UPK berinisial AB yang kini berstatus DPO. Pada 2014, Az menerima dana perguliran sebesar Rp970.574.357,64 dari pengurus sebelumnya. Dana itu disimpan di rekening Bank Syariah Mandiri (kini BSI) atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka.

Namun sejak saat itu, penyaluran dana diduga dilakukan tanpa prosedur resmi, seperti pengajuan proposal kelompok SPP, verifikasi lapangan, maupun persetujuan MAD atau BKAD sebagaimana diwajibkan Petunjuk Teknis Operasional PNPM MPd 2014. Selain itu, pengurus tidak menyusun laporan keuangan maupun daftar kelompok penerima dana.

Hingga 19 Maret 2025, saldo rekening tercatat nol rupiah tanpa pertanggungjawaban yang sah. Tersangka mengklaim dana habis akibat kredit macet, tetapi tidak dapat menunjukkan daftar kelompok peminjam, bukti piutang, atau dokumen pendukung lainnya. Kondisi tersebut turut menggagalkan proses transformasi dana eks PNPM menjadi aset BUMDesma sesuai Permendes 15/2021, karena UPK tidak dapat menyajikan laporan yang dibutuhkan dalam Musyawarah Antar Desa pada 9 dan 24 Januari 2025.

Setelah penetapan tersangka, Tim Penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1172/L.8.20/Fd.2/12/2025. Penggeledahan dilakukan di Kantor UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka di Pekon Sidodadi serta tiga rumah pengurus UPK di wilayah Pardasuka, dengan dukungan empat personel TNI Kodim 0424 Tanggamus. Hingga press release ini disampaikan, proses penggeledahan masih berlangsung.

Penggeledahan bertujuan mencari dokumen, pembukuan, catatan transaksi, dan barang bukti lain terkait dugaan penyimpangan dana yang awalnya bernilai lebih dari Rp970 juta dan kini dinyatakan tidak bersisa.

Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan secara intensif untuk melengkapi pembuktian formil dan materiil. Upaya pemulihan kerugian negara akan dioptimalkan melalui penyitaan, penelusuran aset, serta pendekatan terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana secara tidak sah. Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak agar kooperatif dalam pemenuhan panggilan dan penyampaian dokumen demi mempercepat penanganan perkara.(*)

Posting Komentar untuk "Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka dan Geledah Empat Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?