Reduce bounce ratesindo Eks Wabup Malang Penuhi Panggilan KPK soal Dugaan Suap di Mojokerto - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Eks Wabup Malang Penuhi Panggilan KPK soal Dugaan Suap di Mojokerto

Bupati Purbalingga dan Mojokerto Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Bupati Purbalingga Tasdi dan Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa turun dari mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6). Dua bupati ini diperiksa dengan kasus yang berbeda. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
JAKARTA, INDOMETRO.ID- Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan memenuhi panggilan pemeriksaan saksi oleh KPK terkait dugaan suap Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Achmad Subhan mengaku dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 ini mengaku tak tahu adanya permasalahan dalam proyek tersebut.

Dia mengaku, dalam proyek yang kini bermasalah posisi dirinya hanya sebagai makelar yang mengenalkan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya kepada pejabat di Pemkab Mojokerto.
"Kurang tahu saya. Saya cuma sekadar dimintai tolong.

 Saya mengenalkan kepada dinas, sudah gitu saja," ujar Achmad Subhan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).

Achmad Subhan mengaku, dirinya baru satu kali menjadi makelar dalam proyek di Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, dirinya mengklaim tak tahu adanya permasalahan dalam kasus ini.
"Iya (hanya sekali). Waktu itu kebetulan saja," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan, penyidik akan mendalami aliran dana dan pengetahuan Achmad Subhan terkait proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 dan aliran dana ke Mustafa Kamal Pasa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.(liputan6)

Posting Komentar untuk "Eks Wabup Malang Penuhi Panggilan KPK soal Dugaan Suap di Mojokerto"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan