-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Eks Wabup Malang Penuhi Panggilan KPK soal Dugaan Suap di Mojokerto

    redaksi
    Jumat, 13 Juli 2018, Juli 13, 2018 WIB Last Updated 2018-07-13T07:37:48Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bupati Purbalingga dan Mojokerto Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
    Bupati Purbalingga Tasdi dan Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa turun dari mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6). Dua bupati ini diperiksa dengan kasus yang berbeda. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
    JAKARTA, INDOMETRO.ID- Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan memenuhi panggilan pemeriksaan saksi oleh KPK terkait dugaan suap Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
    Achmad Subhan mengaku dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 ini mengaku tak tahu adanya permasalahan dalam proyek tersebut.

    Dia mengaku, dalam proyek yang kini bermasalah posisi dirinya hanya sebagai makelar yang mengenalkan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya kepada pejabat di Pemkab Mojokerto.
    "Kurang tahu saya. Saya cuma sekadar dimintai tolong.

     Saya mengenalkan kepada dinas, sudah gitu saja," ujar Achmad Subhan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).

    Achmad Subhan mengaku, dirinya baru satu kali menjadi makelar dalam proyek di Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, dirinya mengklaim tak tahu adanya permasalahan dalam kasus ini.
    "Iya (hanya sekali). Waktu itu kebetulan saja," kata dia.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan, penyidik akan mendalami aliran dana dan pengetahuan Achmad Subhan terkait proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 dan aliran dana ke Mustafa Kamal Pasa.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
    KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

    Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.(liputan6)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini