-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Eks Plt Kadinkes Jombang Divonis 2,5 Tahun Penjara

    redaksi
    Kamis, 05 Juli 2018, Juli 05, 2018 WIB Last Updated 2018-07-05T07:09:31Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Inna Siletyowati/Net
    INDOMETRO.ID- Bekas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jombang, Inna Siletyowati divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

    Ketua majelis hakimPengadilan Tipikor Surabaya, Unggul Warso Mukti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara suap jabatan yang dilakukannya. Perbuatan Inna memenuhi unsur dakwaan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. 

    "Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti membacakan amar putusan kemarin. 

    Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, jujur dan kooperatif selama persidangan. 

    Tak hanya dihukum pen­jara, terdakwa Inna diwa­jibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. 

    Usai mendengarkan pu­tusan, Inna dan penasihat hukumnya Yuliana Herianti Ningsih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa KPK Deddy Sukmono yang menyatakan perlu berkoor­dinasi dulu dengan pimpi­nannya. 

    Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Inna dihu­kum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. 

    Jaksa Deddy Sukmono menghormati dan menghar­gai putusan hakim. "Ternya­ta dakwaan alternatif kedua yang dianggap terbukti. Kami rasa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Namun kami masih pikir-pikir untuk mempelajari putusan tersebut, apakah menerima atau banding," katanya. 

    Inna ditangkap KPK karena memberikan uang kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Pemberian uang agar Inna dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. 

    Uang untuk Nyono dikumpulkan dari kutipan jasa pe­layanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Setelah terkum­pul, uang 5 persen diberikan kepada bupati, 1 persen un­tuk Paguyuban Puskesmas Jombang, dan 1 persen lain untuk Kepala Dinas Dinas Kesehatan. Totalnya, Inna telah menyerahkan Rp 200 juta kepada Nyono.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini