-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bupati Nonaktif Kebumen Didakwa Terima Suap Rp12 Miliar

    redaksi
    Senin, 02 Juli 2018, Juli 02, 2018 WIB Last Updated 2018-07-02T07:36:35Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Kebumen, Muhammad Yahya Fuad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 2 Juli 2018.
    INDOMETRO.ID– Bupati nonaktif Kebumen, Muhammad Yahya Fuad, didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat kepala daerah itu. Uang suap yang diterimanya senilai Rp12 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, uang suap itu dikelola secara profesional melalui perusahaan milik Yahya, yaitu PT Putera Ramadhan atau PT Tradha. Suap senilai Rp12 miliar sebagai imbalan atau fee dari para kontraktor proyek yang dibiayai APBD Kebumen selama 2016.

    "Uang suap tersebut bertujuan agar para kontraktor memperoleh pekerjaan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kebumen tahun 2016," kata jaksa Fitroh Rocahyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 2 Juli 2018.

    Jaksa juga mengungkap awal kasus yang menjerat sang bupati. Suap kali pertama diterima terdakwa bersama tim suksesnya, Hojin Anshori, saat belum lama terpilih sebagai bupati. Nilainya sebesar Rp1 miliar dan diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang melalui terdakwa Hojin Anshori. 

    Dalam kurun waktu tahun 2016 sampai 2017, perusahaan yang dikendalikan Bupati Kebumen itu mengikuti sejumlah lelang di Pemerintah Kabupaten dengan nilai proyek mencapai Rp51 miliar. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Pendidikan Kebumen. Sedangkan uang fee sebagai ijon dari sejumlah proyek itu sebesar tujuh persen.(viva

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini