-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Belasan Rumah Di Kebon Jeruk Gunakan Air Bersih Secara Ilegal

    redaksi
    Jumat, 27 Juli 2018, Juli 27, 2018 WIB Last Updated 2018-07-27T05:02:36Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Belasan Rumah Di Kebon Jeruk Gunakan Air Bersih Secara Ilegal
    Foto
    INDOMETRO.ID- Tim gabungan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), PAM Jaya, dan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rumah warga yang diduga melakukan pencurian air bersih.


    Sidak itu dilakukan di kawasan Jl. Arjuna Utara RT 5/ RW 2, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Jumat (27/7).

    Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, baru lima menit dilakukan sidak, tim gabungan sudah menemukan beberapa rumah warga yang diduga melakukan pencurian air.

    "Rumah ibu diduga menyadap air dari pipa distribusi," kata seorang petugas kepada salah satu warga pemilik rumah.

    Dari pengakuan seorang warga beranama Eni kepada petugas. Beberapa rumah, termasuk rumah yang ditinggalinya mendapatkan pasokan air bersih dari Musholla Al Amin. Tiap bulannya mereka membayar uang sejumlah Rp. 50 ribu kepada salah seorang warga.

    "Tiap bulan bayar Rp. 50 ribu ke Pak Rojak," aku Eni.

    Eni enggan memberikan keterangan lebih jauh dengan alasan dirinya baru tinggal disitu seminggu belakangan ini. Dia mengaku tidak tahu pasti berapa warga yang mendapatkan pasokan air dari musholla.

    Petugas yang tidak percaya dengan keterangan Eni pun menyisir sekitar lokasi. Selang setengah jam kemudian, salah seorang petugas menemukan ada pipa distribusi air yang sengaja diputus oleh warga. Pipa tersebut berada di belakang perumahan warga.

    "Jadi sebenarnya air bersih untuk warga disini bukan dari musholla. Diduga beberapa rumah warga disini airnya dicuri dari situ," jelas salah satu petugas yang tak ingin disebutkan namanya itu.

    Setidaknya kata dia ada 16 rumah yang diduga menggunakan air bersih secara ilegal.

    Masih di lokasi yang sama, Kepala Bidang Ilegal Handling Daerah Pelayanan Palyja Barat, Janter Panjaitan mengatakan, jika benar terbukti menggunakan air bersih secara ilegal, maka aliran airnya akan ditutup.

    Dipertegas warga yang terbukti menjual air bersih secara ilegal, Rojak bakal dipidana, Janter bilang hal itu bakal dikonsultasikan terlebih dahulu.

    "Kalau itu kita konsultasikan dulu dengan tim hukum," demikian Janter.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini