Oleh Zulkifli Kepala SMAN 1 Lhoksukon

Zulkifli
Aceh. Indometro. Id - Pemerintahan yang bijak tidak dibangun di atas fondasi tekanan kekuasaan (power pressure), melainkan atas dasar penghormatan terhadap akar sejarah dan realitas sosio-kultural masyarakatnya.
Dalam konteks hubungan antara Pemerintah Pusat dan Aceh, pengedepanan pendekatan instruktif dan pemaksaan kehendak kerap kali memperlihatkan amnesia sejarah yang akut. Mengabaikan posisi historis dan struktur sosial-budaya Aceh bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan potensi benturan eksistensial yang berulang dalam ranah berbangsa dan bernegara.
Latar Sejarah: Bangsa Berdaulat dan Diplomat Ulung
Jauh sebelum gagasan tentang Republik Indonesia terformulasi, Aceh telah berdiri sebagai sebuah entitas politik yang berdaulat (sovereign state). Kerajaan Aceh Darussalam bukan sekadar kekuatan lokal, melainkan salah satu pusat kosmopolitan di Asia Tenggara yang disegani dunia internasional.
Diplomasi Global:
Aceh mencatatkan rekam jejak diplomasi tingkat tinggi sejak abad ke-16, menjalin hubungan bilateral resmi dengan Kekaisaran Utsmaniyah (Ottoman), Kerajaan Inggris di bawah Ratu Elizabeth I, hingga Pangeran Maurits dari Belanda.
Kedaulatan Militer dan Ekonomi:
Luasnya jaringan perdagangan rempah, kekuatan armada laut di Selat Malaka, serta kepemilikan hukum ketatanegaraan yang matang (seperti Hukum Adat Makuta Alam) membuktikan bahwa masyarakat Aceh memiliki memori kolektif (collective memory) sebagai bangsa yang mandiri, berdaulat, dan setara dengan bangsa-bangsa besar dunia.
Pengorbanan Bagi Pembentukan Republik Indonesia
Ketika gerakan kemerdekaan Indonesia mengemuka pada awal abad ke-20, Aceh memilih untuk menautkan nasibnya dalam bingkai Republik Indonesia. Keputusan ini didasari atas ikatan emosional, persaudaraan, dan komitmen kebangsaan, bukan atas dasar penaklukan atau paksaan militer.
Kontribusi Aceh terhadap pembentukan dan kelangsungan awal Republik tercatat nyata dalam lembaran sejarah:
1. Modal Finansial dan Material:
Masyarakat Aceh menyumbangkan emas dan dana pribadi untuk membeli pesawat terbang pertama Indonesia (RI-001 Seulawah), yang menjadi cikal bakal penerbangan sipil dan alat diplomasi vital RI di masa perang kemerdekaan.
2. Benteng Kedaulatan Terakhir:
Saat Yogyakarta jatuh pada Agresi Militer Belanda II dan jajaran pimpinan nasional ditawan, wilayah Aceh tetap utuh tak tertembus, menjadi basis penyiaran Radio Rimba Raya yang mengabarkan ke seluruh dunia bahwa Republik Indonesia masih ada.
3. Anomali Pengelolaan Sumber Daya dan Keadilan Ekonomi
Kekecewaan mendalam timbul ketika hubungan historis yang didasari atas persaudaraan ini bergeser menjadi pola hubungan pusat-daerah yang eksploitatif. Sumber daya alam Aceh—mulai dari gas alam raksasa di Lhokseumawe, minyak bumi, hingga hasil hutan—dikuras secara masif dan ditarik ke pusat.
Pola alokasi rezeki ekonomi yang tidak berimbang meninggalkan kontras yang tajam: wilayah yang kaya akan modal alam justru menyisakan ketimpangan sosial, ketidaklayakan ekonomi, dan tingkat kemiskinan yang memprihatinkan bagi rakyatnya.
Ketika daya dukung ekonomi daerah terkuras tanpa imbalan keadilan struktural yang sepadan, muncul kesan kuat bahwa Aceh hanya ditempatkan sebagai pundi modal, bukan mitra berdaulat yang setara.
Pentingnya Pendekatan Sosio-Kultural dan Penghormatan Kesepakatan
Karakter sosio-kultural masyarakat Aceh dibentuk oleh nilai-nilai keislaman yang kuat, keteguhan prinsip, serta kepatuhan pada adat (Adat bak Po Teumeureuhom, Hukum bak Syiah Kuala). Pendekatan kekuasaan yang bersifat represif atau sentralistik tidak akan pernah efektif bekerja dalam masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran sejarah dan harga diri (martabat) yang tinggi.
Setiap pengabaian terhadap hak-hak otonomi, keistimewaan, maupun kesepakatan-kesepakatan politik yang pernah terjalin (seperti komitmen dalam Nota Kesepahaman Helsinki) hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan (distrust). Kekuasaan politik bersifat sementara dan dinamis, tetapi memori sejarah suatu bangsa akan bertahan melintasi generasi.
Oleh karena itu, Pemerintah Pusat sejatinya mengedepankan dialog dialogis yang setara, menghentikan pola tekanan berbasis kekuasaan, serta mengembalikan hak-hak pengelolaan keadilan ekonomi dan sosial-budaya secara utuh. Menghormati sejarah dan karakteristik sosio-kultural Aceh bukanlah sebuah konsesi atau kebaikan hati pemerintah, melainkan kewajiban konstitusional dan moral dalam merawat keutuhan berbangsa.



Posting Komentar untuk "Menundukkan Aceh dengan Kekuasaan: Kekeliruan Sejarah dan Pengabaian Sosio-Kultural"