Pesawaran, indometro.id — Seorang pria IB, yang disebut mengaku sebagai wartawan asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026).
IB diduga terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Misbahushurur.
Penindakan dilakukan personel Tekab 308 Polsek Padang Cermin bersama Tekab 308 Polres Pesawaran. Operasi tersebut dipimpin Ipda Triantori, S.IP., S.H.
Kasus tersebut diduga bermula dari sebuah unggahan video pada akun TikTok @wartamedia2 yang menampilkan persoalan kondisi jalan yang belum dibangun.
Dalam video tersebut juga terdapat narasi suara yang disebut menyinggung persoalan pribadi Kepala Desa Bunut Seberang. Konten itu turut mencantumkan logo media JejakKriminal.net.
Mengetahui adanya unggahan tersebut, kepala desa kemudian meminta agar video dihapus karena dinilai turut memuat persoalan pribadinya.
Namun, persoalan kemudian berkembang. IB disebut meminta sejumlah uang kepada kepala desa berkaitan dengan unggahan tersebut.
Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, Ikbal diduga mengirimkan nomor rekening atau akun dompet elektronik pribadi sebagai sarana menerima uang yang dimintanya.
Merasa keberatan dan menduga adanya upaya pemerasan, pihak kepala desa kemudian berkoordinasi dengan kepolisian.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi sebelum melakukan OTT di wilayah Desa Wates, Kecamatan Way Ratai.
Dalam operasi tersebut, IB berhasil diamankan oleh personel Tekab 308 Polsek Padang Cermin bersama Tekab 308 Polres Pesawaran. Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian penyidik antara lain dugaan permintaan uang, komunikasi antara pihak yang terlibat, unggahan di media sosial, serta penggunaan logo atau identitas media dalam konten yang dipersoalkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan permintaan uang tersebut disebut berkaitan dengan sebuah konten yang membawa atribut atau identitas media.
Peristiwa tersebut juga kembali menyoroti batas antara aktivitas jurnalistik, penyampaian informasi kepada publik, dan dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan pemberitaan atau konten media.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Status hukum serta pertanggungjawaban pidana pihak yang diamankan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan dan status hukum IB, masih menunggu proses penyidikan kepolisian.(*)


Posting Komentar untuk "Diduga Minta Uang, Pria Mengaku Wartawan Diamankan Tekab 308 di Way Ratai"